Kaya Akui Belum Terima Usulan Calon Pengganti Ketua DPRD Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku belum menerima usulan calon Pengganti Ketua DPRD dari DPRD Maluku. 


Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi di kantor Gubernur, Senin (14/11/2022). 


Sekedar tahu, dalam rapat paripurna, Kamis (11/11/2022), DPRD Maluku telah menetapkan Benhur Watubun sebagai calon Pengganti Lucky Wattimury selaku Ketua DPRD Maluku. 


Dari hasil paripurna, Sesuai penjelasan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, direncanakan senin 14 November (kemarin) penetapan calon Pengganti Ketua DPRD Maluku sudah diusulkan ke Pemda Maluku melalui Gubernur untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 


Kaya memastikan, jika usulan calon pengganti Ketua DPRD Maluku telah disampaikan ke Pemda, maka akan langsung di proses ke Mendagri. 


"Dong su bilang io (iya) saja, tapi balom sampe di beta," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Benhur Watubun ditetapkan sebagai calon pengganti Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.


Pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Maluku nomor 34 tahun 2022.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Jumat (11/11/2022). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, didampingi Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala dan Mantan Ketua DPRD Lucky Wattimury. Serta Turut hadiri Benhur Watubun dan seluruh Anggota DPRD Maluku. 


Pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku, menindaklanjuti keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 4618/DPPXI/2022 tertanggal 4 November 2022, dan Surat DPD  nomor 119/X/16/XI/2022 tertanggal 7 November 2022 perihal penyamapaian penetapan nama Ketua DPRD Maluku. 


Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Maluku mempunyai waktu tujuh hari untuk mengusulkan calon pengganti Ketua DPRD ke Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 


"Sesuai tata tertib DPRD Maluku, maka sejak pengumuman dan penetapan dengan keputusan DPRD tadi, maka paling lambat tujuh hari sejak paripurna ini DPRD sudah harus mengirim seluruh surat administrasi pemberkasan kepada Mendagri melalui Gubernur," tuturnya. 


Dirinya berharap seluruh proses usulan pergantian dan penetapan Ketua DPRD Maluku ke Mendagri dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan secepatnya. 


"Kami harap lebih cepat lebih bagus, sehingga kalau sudah ada putusan Mendagri, maka akan langsung diproses pelantikan ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2014, saudara Benhur Watubun," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: