Ditangkap Polisi, Terungkap Y.R Lakukan Pencurian di 50 Titik Wilayah Nusaniwe

AMBON - BERITA MALUKU. Y.R alias A.R (Pelaku) tindak pidana pencurian di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, berhasil ditangkap pihak kepolisian. 
Pelaku yang melakukan aski pencurian di rumah R.T (korban) minggu (23/03) lalu, berhasil ditangkap personil Unit Buser & Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon Pp Lease, Minggu (27/03).

"Saat ini tersangka berada di rutan Polresta Ambon, dikenakan pasa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,"bujar Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakan, berdasarkan hasil pengembangan sementara oleh tim gabungan dari Buser Satreskrim & Unit Reskrim Polsek Nusaniwe, diketahui tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe,

Dari perbuatan tersangka, ungkap Moyo kerugian yang dialami para korban bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan. Selain barang tersebut ada juga korban yang alami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera, dan lain sebagainya.

"Jika ditotalkan kerugian seluruh para korban ditaksirkan senilai Rp362.000.000," ucapnya.

Sekedar tahu, tersangka melakukan pencurian di rumah R.T, Mangga dua 23 maret lalu dengan cara awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban), lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah.

Setelah mengetahui tidak ada orang di rumah korban, selanjutnya tersangka menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban selanjutnya mengambil barang-barang milik korban, berupa tiga buah handphone, sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp200.000, dan beberapa slop rokok merk malboro merah, malboro putih, dji sam soe, gudang garam surya, sampurna evolution. Ditaksiran kerugian yang dialmi korban sekitar Rp35.000.000. 

Subscribe to receive free email updates: