Polisi Kembali Amankan Satu Penjambret Di Pasar Mardika


AMBON - BERITA MALUKU.
Personil Satgas Gakkum Ops Pekat Satreskrim Polresta Ambon kembali mengamankan satu penjambret di pasar mardika, Kecamatan Sirimau, kota Ambon. 
Penangkapan R. R. M. alias R merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, A. K. alias R.

"Tersangka R. R. M. alias R ditangkap di sekitar pasar mardika," ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia, Selasa (09/11/2021).

Menurutnya, walaupun dalam kasus ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun pencarian dan penangkapan tersangka lainnya masih tetap dilakukan.

Sekedar tahu, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada minggu 31 oktober, berawal saat Y.Y (korban) berada di terminal mardika untuk naik angkutan kota (Angkot) dengan tujuan pulang ke rumahnya.

Ketika akan melewati lorong, tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.

Ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan dua tersangka lainnya termasuk tersangka A. K. alias R langsung memeriksa saku celana korban. Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa  "JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE".

Mendengar hal itu, korban hanya bisa berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, dan langsung mengambil HP, serta uang milik korban senilai Rp6 juta,

Akibat perbuatan tersangka dan kawan-kawan, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta.

Subscribe to receive free email updates: