Satgas Pidanakan Keluarga Mantan Bupati SBB, Biro Hukum Menunggu Data Satgas


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah daerah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum akan melaporkan keluarga dari Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Alm Yasin Payapo terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). 


Laporan yang akan dilayangkan pemda Maluku berkaitan pengambilan paksa mantan orang nomor satu di bumi saka mese nusa itu dari Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten SBB, sebagai pasien Covid-19, sebelum menghembuskan nafas terakhir di kediamannya Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon 1 Agustus lalu. 


Terhadap laporan dimaksud, Kepala Biro Hukum setda Maluku, Alawiah dikonfirmasi Rabu (11/08/2021), mengungkapkan masih menunggu data dari satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 


"Memang Satgas sudah koordinasikan terkait hal ini, namun sampai saat ini belum menyampaikan data apapun," ucapnya. 


Berdasarkan data dimaksud, kata Alawiah, Biro Hukum akan mempelajari lebih lanjut apakah bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan ke kepolisian atau tidak. 


"Jadi tergantung data-data dari Satgas apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung mengungkapkan data yang dimintakan Biro Hukum lagi dipersiapkan. 


"Untuk data saya akan koordinasi lagi dengan wakil ketua harian satgas, Hendrik Far-Far," ucapnya. 


Dirinya memastikan pelanggaran prokes tetap akan diproses, sehingga menjadi pembalajaran bagi semua orang. 


"Karena memang ini harus diambil langkah untuk pembelajaran supaya tidak sembarang menarik pasien, apalagi mantan pejabat," tegasnya.

Subscribe to receive free email updates: