Dikbud Maluku Pastikan TKD Cabang Dinas Tetap Dibayarkan


AMBON - BERITA MALUKU.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akhirnya angkat suara terkait belum dibayarkannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang disuarakan Ketua Fraksi Gerindra Andi Munaswir, yang juga anggota Komisi IV DPRD Maluku dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran provinsi Maluku tahun anggaran 2020, jumat 6 Agustus kemarin. 


Sekretaris Dikbud Maluku, Husen Mandati dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/08/2021), mengakui anggaran TKD pada masing-masing cabang dinas di 10 kabupaten/kota telah dianggarkan di tahun 2021. Hanya saja belum disalurkan, dikarenakan salah satu syarat belum dipenuhi, yaitu sasaran kinerja pegawai (SKP), terdiri dari SKP januari-febuari saat masih menjabat sebagai guru, dan SKP sesudah dilantik menjadi Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dari maret-desember 2020. 


"Jadi untuk mendapatkan TKD 2021 mereka harus menyampaikan SKP januari-febuari sebelum dilantik atau masih menjadi guru dan SKP sesudah dilantik dari maret-desember 2020, hal itu yang harus dipenuhi sebelum dibayarkan TKD,"ungkapnya.  


Terhadap hal dimaksud, pihaknya langsung menyampaikan ke masing-masing cabang dinas untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku verifikator. 


Berdasarkan informasi tersebut, kata Mandati dari 30 orang Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, baru 13 orang yang menyampaikan SKP, Sedangkan 17 orang lainnya belum menyampaikan.   


"Maunya kita seluruhnya, jangan ada diberikan lalu kemudian ada yang tidak diberikan. Untuk itu, yang belum segera dimasukan, sehingga diproses semua sekaligus," pintan Mandati sembari menaruh harapan dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan. 


"Intinya terpulang dari personal, dinas hanya meminta, mengarahkan kalau ada persoalan. Karena terkait ini kita 9 Agustus kita telah dimintai keterangan dari Kepala BPKAD Zuklifi Anwar untuk persoalan ini, dan kita sepakat untuk pressure secepatnya," sambungnya.  


Prinsipnya, ia memastikan TKD 2021 pada masing-masing cabang dinas tetap tetap akan dibayarkan dari januari-juli, karena merupakan hak mereka. 


"Kita tidak ada niat untuk menahan pembayaran TKD tinggal persoalan waktu, karena memang ada regulasi yang memerlukan kita harus mentaati untuk mendapatkan TKD. Dan apa disampaikan pak Andi Munaswir merupakan sesuatu yang cukup positif dalam rangka memberikan peringatan kepada Dinas Pendidikan untuk jauh lebih cepat," pungkasnya. 


Ditanya anggaran pembayaran TKD, dirinya tidak mengatahui persis. hanya saja, TKD yang diberikan sesuai jabatan dan beban kerja dari Kepala Cabang Dinas (eselon III), Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi (eselon IV). 


"Katakanlah Rp3 juta/bulan, jika ditotalkan kepala cabang dinas di 10 kabupaten/kota berarti Rp30 juta/bulan. kalau umpananya Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi masing-masing Rp2.5 juta/bulan berarti Rp50 juta. sehingga total keseluruhan Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Rp80 juta/bulan, kalau dijumlahkan 12 bulan hampir Rp1 miliar bahkan bisa lebih karena tergantung beban kerja dengan jabatan," tuturnya. 


Terhadap TKD cabang dinas dari 2017-2020 pasca dialihkan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, menurutnya tidak dibayarkan karena pada saat cabang dinas masih dijabat pelaksana tugas (Plt) yang rata-rata diambil dari pengawas, sehingga tidak diakomodir dalam TKD. 


"Untuk tahun 2020, dikarenakan belum dianggarkan karena memang tahun anggaran sudah berjalan baru mereka dilantik, akhirnya kita pressure di 2021 tentang mereka dianggarkan di 2020 itu mesti dibicarakan dengan Kepala Dinas, Insepktorat dan Sekda, supaya kalau upayanya di ini tidak menyalahi aturan," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates: