Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dari BPK-RI


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2020.  


Opini WTP ini diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara Regional VI BPK RI, Doni Santoso dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, berlangsung secara virtual, Rabu (02/06/2021). 


Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara Regional VI BPK RI, Doni Santoso mengatakan keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020, ditemukan adanya kelemahan sistim pengendali interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku, diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemerintah provinsi Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada pemerintah provinsi belum memadai, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah belum tertib, dan pengelolaan dan penataa usaahan aset tetap tidak memadai. 


"Kelemahan sistim pengendali intern dan ketidapatuhan terhadap peratyuran perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemda tahun 2020. Dengan demikian BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD provinsi Maluku TA 2020," ucapnya.  


Santoso berharap, laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi legislatif, maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021. 


"Laporan pemeriksaan ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana disarankan BPK, sesuai pasal 20 ayat 3 UU nomor15 tahun 2024 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tuturnya. 


Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Murad Ismail mengungkapkan opini WTP merupakan tantangan untuk terus dipertahankan bahkan ditingkat lagi penyajian laporan maupun tata kelola keuangan, serta menjadi motivasi bagi untuk terus lebih semangat bekerja dalam proses pembangunan. 


"Kami sangat bangga dan menyambut prestasi bersama ini untuk Maluku yang terkelola secara jujur bersih melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan," ucapnya. 


Ditempat berbeda, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya, mengutarakan opini WTP yang diraih pemprov Maluku, membuktikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal, mulai dari material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi keuangan dan khas telah sesuai dengan prinsip akuntansii. 


"Laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan," cetusnya.  


Hasil, kata Wattimury menjadi dasar pijak bagi dewan untuk lebih mengintesifkan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.


Subscribe to receive free email updates: