KPU Bursel Turunkan Bendera Partai Berkarya Versi Tomi Suharto


NAMROLE - BERITA MALUKU.
Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), menurunkan bendera Berkarya versi Hutomo Mandala Putra (HMP). Bendera Partai Berkarya warna kuning itu diturunkan dan digantikan dengan bendera Partai Berkarya warna putih pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).


Diketahui, pada beberapa hari kemarin ada pihak HMP yang naikan Bendera berkarya kuning di Kantor KPU Bursel dan memposting di group FB, sehingga mengundang protes pengurus berkarya Muhdi Pr terutama Ketua DPW Maluku dan Ketua DPD Berkarya Bursel.


Merespon hal tersebut, Ketua DPD Berkarya Buru Selatan, Taufik Hidayat Tunaya langsung melakukan koordinasi dengan Ketua DPW Maluku, Yani Salampessy terkait peristiwa tersebut.


Tuanaya mengatakan, Ketua DPW Maluku Yani Salampessy langsung merespon dengan melakukan konfrensi pers memprotes dan mengkritisi pihak lain dan Komisioner KPU atas naiknya bendera kuning berkarya HMP di halaman KPU Bursel.


Viralnya bendera partai Berkarya yang berwarna kuning di media sosial, pihak KPU Bursel langsung merespon, dan menampik tidak mengetahui naiknya bendara berkarya kuning HMP di tiang bendera yang berada di halaman KPU Bursel. Pihak KPU menduga pemasangan pada malam hari oleh orang yang tak bertanggung jawab.


Terhadap peristiwa ini, pihak KPU Bursel langsung melakukan pertemuan khusus dengan DPD Partai Beringin Karya untuk mengklarifikasi kejadian naiknya bendera Partai Berkarya versi HMP warna kuning itu.


Pada pertemuan itu, Ketua KPU Bursel Syarif Mahulaw menegaskan, KPU Bursel hanya mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta terdaftar dalam Sipol KPU.


“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumham. Terkait Dualisme Partai dipusat, pihak KPU hanya perbedoman pada SK Menkumham sebelumnya,“ Jelas Ketua KPU Bursel.


Dia mengatakan, apabila di kemudian hari ada gugatan,  KPU berpegang pada SK Menkumham yang ada hingga proses Pemilu 2024. (AZMI)

Subscribe to receive free email updates: