Sejumlah Perusahaan Diberikan Deadline Ikut Sertakan Tenaga Kerja Dalam BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memberikan batas waktu kepada sejumlah perusahaan agar mengikut sertakan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan.


Ketegasan ini dikarenakan dalam pengawasan ke sejumlah perusahaan, seperti perusahaan mutiara di SBB, perkebunan kakau di Kobi Seram Utara, perusahaan sawit PT Nusa Ina, dan perusahaan Arara, dan lain sebagainya rata-rata baru kurang lebih 50 persen tenaga kerja yang terlindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 


"Kita sudah berikan batas waktu atau deadline minimal sampai November semua tenaga kerja, baik yang tetap atau harian yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut sudah harus terdaftar di BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (16/03/2021).


Dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga mintakan agar perusahaan tidak lagi mempekerjakan dokter yang berstatus ASN, dikarenakan masih banyak puskesmas yang masih kekurangan dokter. 


Yang diizinkan hanya dokter umum, dan ahli kimia, terutama di perusahaan kakao maupun kelapa sawit, yang menggunakan pestisida dan bahan kimia yang cukup tinggi. 


Untuk itu, pihaknya mintakan agar tenaga kerja yang bekerja di bagian penyemprotan pestisida diperiksa darah apakah ada bahan kimia yang masuk ketubuh mereka atau tidak.


"Sehingga kami mintakan untuk evaluasi sampai November, dan kita akan memanggil perusahaan untuk rapat bersana terutama Dinas Kesehatan, termasuk Disnaker untuk membicarakan perlindungan tenaga kerja yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut," ucapnya.


Terlepas hal tersebut, di bidang pendidikan dalam pengawasan di Buru, Buru Selatan dan SBT, pihaknya juga meninjau kegiatan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD, terkhusunya Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan besar anggaran bervariasi untuk masing-masing sekolah mulai dari Rp300 juta sampai Rp3 miliar.


Apalagi menurutnya, di tahun 2020 bantuan pempus lewat DAK untuk infrastruktur sekolah, guna penambahan ruang belajar maupun laboratorium cukup banyak, hampir seluruh sekolah terutama SMA dan SMK mendapat bantuan DAK.


Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi kebijakan baru dari Dinas Pendidikan terkait pemerataan distribusi guru kontrak.


Sementara di bidang koperasi, pengawasan terkait dana bergulir. Faktanya semuanya berjalan dengan baik.


"Jadi dalam proses pengawasan sebenarnya tidak ada temuan signifikan. Semua kegiatan yang dilakukan sesuai perencanaan yang dilakukan," ungkapnya.


Beberapa hari kedepan, pihaknya juga merencanakan pengawasan ke Kabupaten Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.

Subscribe to receive free email updates: