NIK Jadi Kendala Bagi Penerima UMKM


AMBON - BERITA MALUKU.
Pendataan usaha mikro Provinsi Maluku mengalami peningkatan, dari penilaian di tahun sebelumnya belum terlalu masif atau baik, pasca pandemik meningkat tajam.


"Kondisi riil yang ada ketika didata lebih banya dari data tahun 2019, dimana tahun 2019 data yang diperoleh pinjaman UMKM di sebelas Kabupaten kota sebanyak 51 ribu sekian setelah pasca pandemi naik menjadi 83705 pelaku UMKM," ujar Muhammad Nasir Kilkoda ketika dihubungi, Senin (15/3/2021) kemarin.


Itu pertanda tingkat pelaku UMKM yang mendapat bantuan di sebelas Kabupaten Kota dinilai pendataan semakin masif ketimbang tahun-tahun Kemarin.


Ia mengaku belum semua penerima UMKM didata karena kondisi pendemik Covid-19 mengakibatkan pegawai di Kabupaten Kota agak sulit melakukan pendataan.


Dikatakan, banya penerima UMKM ditolak permohonannya ditingkat pusat karena kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak konek, sehingga ditolak pada sistim ketika di-upload oleh petugas di pusat.


Lanjutnya, terkait usaha mikro pada masyarakat dari sisi penawaran harus mencantumkan nama usaha yang jelas dan tidak memiliki pinjaman pada pihak bank karena ada kerja sama antara Kementrian Koperasi dengan perbankan.


"Jika penawaran jenis usahanya dicantumkan salah maka akan beresika tidak diberi bantuan, begitu juga kata Kadis, jika ada pelaku UMKM yang menawarkan pinjaman namun masih ada pinjaman di bank juga tidak bisah dijawab," pungkasnya.


Kilkoda menghimbau kepada seluruh kepala Dinas Koperasi disebelas Kabupaten Kota agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil setempat untuk dapat membantu setiap masyarakat yang ingin memperlengkapi dokumen kependudukan mereka untuk mendapat pinjaman UMKM.

Subscribe to receive free email updates: