Prof. Mahfud MD : Fatwa MUI Boleh Diikuti dan Boleh Tidak Diikuti...

Jakarta, Lensaberita.Net - Profesor Mahfud Md. menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan hukum positif. 

"Sehingga penegakannya tidak bisa menggunakan Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Mahfud, yang kini menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 24 Desember 2016.

Pernyataan guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI bukan merupakan hukum positif. 

Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, MUI mengharamkan umat Islam memakai atribut-atribut agama lain, termasuk atribut Natal.

Mahfud menilai gejolak masyarakat yang menentang ucapan Tito belum paham arti fatwa dan arti hukum. Bahkan, Mahfud menilai mereka tidak paham perbedaan antara norma hukum dan norma yang bukan hukum.

Pernyataan Mahfud ini menuai berbagai respons, baik positif maupun negatif di akun Twitter pribadinya. Tak tanggung-tanggung, Mahfud bahkan mendapati netizen yang mempertanyakan keislaman dan dianggap sebagai anti-MUI.

Menurut Mahfud, fatwa bukan hukum positif. Sifatnya tidak mengikat karena fatwa merupakan dalil yang tidak perlu persetujuan dari siapa pun. 

Selain itu, kata Mahfud, jika fatwa tersebut ada yang tidak setuju pun, dalil itu tetap berlaku karena fatwa tidak mengikat. Bahkan, Mahfud menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lembaga yudikatif tertinggi pun tidak mengikat, tidak harus diikuti.

“Fatwa hanyalah pendapat hukum (legal opinion) dan bukan hukum itu sendiri. Saya berpendirian bahwa fatwa keagamaan tidak mengikat dalam arti hukum, boleh diikuti dan boleh tidak,” kata Mahfud.

Mahfud menepis anggapan masyarakat yang menilai dia sebagai pihak yang anti-MUI. Ia menuturkan MUI masih memiliki peran penting sebagai pembimbing umat, sekaligus menjadi jembatan antara umat Islam dan pemerintah. Adapun pendapatnya tentang fatwa, Mahfud mengungkapkan hal tersebut sebagai pembelajar hukum, termasuk hukum Islam.

Dari sudut hukum nasional, Mahfud menilai fatwa itu tetap tidak mengikat meskipun berisi tentang hukum Islam. Menurut dia, hukum nasional yang mengikat adalah norma yang sudah dijadikan norma hukum, yakni ditetapkan keberlakuannya oleh negara, misalnya, dijadikan undang-undang atau peraturan daerah oleh lembaga legislatif.

“Jadi benar pendapat hukum atau fatwa Kapolri bahwa fatwa MUI tentang atribut Natal tak bisa ditegakkan oleh negara karena fatwa, dalam konteks Indonesia, bukanlah hukum positif,” ujar Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu, Mahfud menilai pada umumnya fatwa-fatwa itu baik karena bisa menjadi tuntunan bagi umat yang membutuhkan bimbingan. Namun, terlepas dari soal penting dan baik, fatwa bukanlah hukum dan penegakannya tidak bisa menggunakan aparatur hukum negara. [src/tempo.co]

Subscribe to receive free email updates: