AMBON - BERITA MALUKU. Dugaan keterlibatan politik praktis tiga pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Maluku dalam mendukung pasangan calon tertentu, masih terus diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawas) Maluku.
Dari tiga pejabat diduga ikut aktif mendukung Murad Ismail - Michael Wattimena yang terungkap menjelang pendaftaran paslon 2M di KPU Maluku, berada dikediaman mantan pimpinan mereka di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, dua diantaranya sudah dimintai keterangan yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pemuda & Olahraga Maluku, Sandy Wattimena dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi. Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Melkias Lohy, Bawaslu Maluku telah menugaskan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
"Untuk Kadis Kominfo yang saat ini mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya (MBD), kita telah menugaskan teman-teman Bawaslu MBD, dan sudah didatangi untuk memberikan keterangan terkait hal itu,"ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay kepada wartawan, usai sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan serentak 2024 di Ambon, Rabu (09/10/2024).
Menurutnya, penanganan dugaan keterlibatan tiga pejabat eselon II dalam berpolitik berbeda dengan penanganan yang dilaporkan langsung, hanya membutuhkan waktu lima hari selesai. Dikarenakan bersifat laporan yang didapat dari media, maka harus melalui proses dan tahapan yang ditentukan sesuai aturan. Dimulai dari mencatat dugaan, pembentukan tim, dilanjutkan dengan penelusuran.
Lebih lanjut, jika dari hasil penelusuran memenuhi unsur material maka langsung disampaikan, dan dilanjutkan dengan dugaan pelanggaran dan diproses sesuai aturan.
"Karena sumber dari pemberitaan media, Bawaslu menjadi itu sebagai informasi awal. Prinsipnya kita sudah bentuk tim penelusuran, dan sementara bekerja,"ucapnya.
Sementara untuk kasus Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, Esterlina Nirahua diduga memobilisasi ratusan Purnawirawan Polri mendukung pasangan calon Murad Ismail - Michael Wattimena, Melay memastikan tim penelusuran juga telah mendatangi yang bersangkutan. Untuk hasilnya, akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
Disingung ajudan Widya Pratiwi Murad, Bawaslu Maluku telah mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, agar segera mengembalikan yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas sesuai tupoksi ASN.
"Kita tahu Widya hari ini tidak lagi menjabat sebagai istri kepala daerah, melainkan Ketua Partai, Ketua Tim Pemenangan dan anggota DPR RI. Dari posisi beliau tidak bisa melibatkan ASN dalam aktifitas yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami berharap BKD Untuk memastikan bahwa yang benar-benar disampaikan tidak lagi melaksanakan tugas,"pintanya.
Walaupun demikian, Bawaslu akan tetap mengkaji informasi yang didapat, dan mengambil langkah-langkah jika ada pemenuhan unsur dalam dugaan netralitas ASN yang bersangkutan.
"Jika sudah ada kebijakan menarik yang bersangkutan tetapi belum juga dituruti, maka sudah tentu berpotensi masuk pada rana pelanggaran netralitas ASN,"tandasnya.