Izin Operasi Tiga Perusahan Wai Sakula Hattu Terancam Dicabut


AMBON - BERITA MALUKU.
 Tiga perusahaan, yang beroperasi di areal Wai Sakula, Desa Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah terbukti melakukan pelanggaran dari ekploitasi sumber daya alam khususnya galian c.
Akibat ulah ketiga perusahaan, masing-masing PT Bakung Permai Abadi, PT Karya Ruata Esserindo Multi membuat kehidupan masyarakat setempat terancam akibat kerusakan lingkungan yang sudah tergolong cukup parah.

"Jujur semua yang disampaikan Inspektur tambang itu tidak benar dengan kondisi dilapangan saat kita on the spot, jadi kita marah karena merasa di bohongi,” ungkap Wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal saat pertemuan di rumah rakyat Panjang, Rabu (12/10). Turut hadir dalam pertemuan Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy Siauta dan perwakilan Dinas Kehutanan Maluku.

Dikatakan, berdasarkan ijin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah secara tegas menentukan areal pertambangan sepanjang sungai namun ternyata perusahaan telah merembes masuk ke dinding gunung dan telah melanggar aturan.

“Waktu kita tanya dilapangan pihak perusahaan sampaikan kalau itu perbuatan masyarakat tapi tidak mungkin masyarakat melakukan tambang sampai di badan gunung, ini kan melanggar aturan,” kesal Turaya.

Apalagi, menurutnya akibat aktifitas tembang telah menyebabkan luapan sungai Wai Sakula beberapa waktu lalu sehingga masyarakat yang menderita sedangkan pihak perusahaan tepat meraup keuntungan dari ekploitasi sumber daya alam khususnya galian c.

“Perusahaan yang ini kan hanya meraup keuntungan dari kita lalu tidak memperhatikan kondisi alam yang rusak akibat tambang, bahkan bronjong saja tidak bisa bikin untuk tahan aliran sungai, kalau sudah datang untuk ambil uang kita jangan bikin susah masyarakat kita lagi,” tegas Samal.

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar dilakukan peninjauan kembali ke lokasi tambang. Namun jika kondisi masih sama, maka harus dilakukan tindakan tegas termasuk tidak boleh memperpanjang izin perusahaan.

Subscribe to receive free email updates: