Dinas ESDM Akan Tindak Tegas Perusahaan Tambang Non Logam Yang Tidak Memiliki Izin 


AMBON - BERITA MALUKU
. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris memastikan akan menindak tegas perusahaan tambang non logam yang tidak memiliki izin atau izin yang diberikan sudah tidak berlaku.
Penegasan ini disampaikan Abdul Haris saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022), menindaklanjuti desakan Komisi II DPRD Maluku agar Dinas ESDM segera melakukan pemetaan terhadap perizinan tambang non logam.

Sekedar tahu, dalam rapat Komisi II DPRD Maluku, bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan, terkait penanganan Wai Sakula, Desa Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten, ditemukan dari tiga perusahaan operasi Galian C, satu diantaranya PT Karya Ruata, izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.

Sebagai tindaklanjut, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku untuk mengecek terkait hal tersebut.

"Kita akan cek juga dengan DPMPTSP terkait status perizinan, karena mereka itu izinnya online, masuk melalui DPMPTSP. Jadi bukan hanya di Wai Sakula tetapi semua izin yang diberikan," ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga akan mendorong Inspektur tambang melakukan pengawasan langsung ke lapangan, guna memastikan hal tersebut.

"Kita akan cek mereka punya status sampai kapan masa berlaku, apakah diperpanjang atau tidak, karena di dalam aturan enam bulan sebelum habis masa berlaku diperpanjang," ucapnya.

Jika  dari hasil pengecekan ada perusahaan yang izinnya tidak perpanjang, Abdul Haris memastikan akan merekomendasikan untuk langsung diberhentikan.

"Di Maluku ada 47 perusahaan mineral batu barah dan non logam. Untuk non logam kewenangan kita. Jadi nanti hasil pemetaan baru bisa dipastikan izinnya apakah masih atau belum. Kalau belum diperpanjang atau sudah habis masa berlaku izin, maka akan langsung dihentikan," tegas Haris.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan  pemetaan kembali terkait izin pertambangan non logam.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan, menindaklanjuti temuan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin atau izin yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Hal ini dibuktikan dalam rapat penanganan Wai Sakula oleh Komisi II, ditemukan dari tiga perusahaan yang melakukan operasi Galian C, salah diantaranya yaitu PT Karya Ruata, izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.

"Kasus Wai Sakula menjadi moment kita untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan, terkait izin operasional atau pemetaan pertambangan non logam, baik hak dan kewajiban perusahaan maupun kewenangan yang telah di delegasikan kepada Pempus ke Pemda Maluku,"ujar Ruslan dalam rapat bersama Dinas ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan, perlu dilakukannya pemetaan, sehingga bisa diketahui jumlah perusahaan yang beroperasi di Maluku, termasuk perusahaan yang memiliki izin maupun izin yang dimiliki sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Harus segera  ditindaklanjuti, kami sangat berharap instruksi jangan lagi bersifat lisan, setidaknya kita tahu. Karena masyarakat mengadu tanpa melihat kewenangan siapa-siapa, tapi mereka langsung mengadu kita," ucapnya.

Untuk itu, Ruslan berharap dalam waktu dekat Dinas ESDM Maluku sudah bisa menyampaikan hasil pemetaan ke Komisi II, untuk selanjutnya dapat diambil langkah konkrit, terutama perusahaan yang tidak memiliki izin maupun perusahaan yang izinya sudah melewati batas waktu.

Sekedar tahu, dalam rapat dipimpin Ketua Komisi II, Jhon Lewerissa merekomendasikan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup dan Dinas ESDM didesak segera menghentikan sementara izin terhadap perusahaan yang izinnya sudah selesai, dalam upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, yang tertuang dalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009.

Subscribe to receive free email updates: