14 Orang Diperiksa KPK Termasuk Sekot Ambon


AMBON - BERITA MALUKU.
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmase, bersama 13 orang lainnya, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing Kepala Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Kota Ambon, Munawar Sjaukana Sofyan Rustamhayat alias Rico, Direktur Ambon Music Office (AMO), Ronny Lopies, Kasubag Keuangan Setkot Ambon, Seska Maria Yunet Nussy, Kasubbag Umum Setkot Ambon, Josias Aulele, Eks Kabag Umum, S.R. Aunalal, eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Hendrik Sopacua. 


Dari pihak swasta Hengky Liline dari PT. Ranggady Karya Pratama, Amelia Rizky Pelu, Ursula Popy Yani selaku pemilik Cv Surya Gemini (Katering), Teddy Jacky Direktur CV. Arojack, Seldinus Palinusa, Direktur CV. Intan Makmur, Abu Hanipa Tuanakotta, dan Merry Tjoanda, dosen. 


"Pemeriksaan terhadap 14 orang di Mako Brimob Polda Maluku di Ambon, Rabu 10 Agustus, sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy, Eks Walikota Ambon Cs yang terjerat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) izin pembangunan Gerai Alfamidi di Ambon Tahun 2022," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (11/08/2022). 


Selain pemeriksaan di Ambon, kata Fikri penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta di Jakarta terkait kasus ini, yaitu Untung Tri Haryono dan Mujiono Andreas, Direktur PT. Waru Jaya Makmur. 


Dua hari sebelumnya, Senin (8/8), Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta bersama 12 orang saksi lainnya juga diperiksa Penyidik KPK terkait kasus yang menimpa Mantan Walikota Ambon.


Sekedar tahu, Richard Louhenapessy telah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.


Ia diduga menerima suap sekitar Rp 525 juta bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.


Richard dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanussa. Sementara pemberi suap ialah karyawan Alfamidi, Amri.


Subscribe to receive free email updates: