DPRD Maluku Terima Dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2021


AMBON - BERITA MALUKU.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021 resmi diserahkan kepada DPRD Maluku. 
LKPJ tersebut diserahkan oleh wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam rapat paripurna di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (11/04/2022).

Wagub Barnabs Orno dalam sambutannya, mengatakan kemitraan yang selama ini berlangsung dengan baik antara pemerintah daerah dan DPRD maluku telah mampu menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan pembangunan di tahun 2021.

Dijelaskan, berbagai pembangunan menunjukan perbaikan, ekonomi tumbuh sebesar 4,33 persen, diikuti pula penurunan tingkat pengangguran 6,93 persen dari 7,57 persen. begitu juga tingkat kemiskinan turun signifikan dari 17,99 persen menjadi 16,30 persen, bahkan penurunan tersebut terbesar selama 10 tahun terakhir dan terbesar pula
diantara seluruh provinsi di Indonesia.

Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IDM) meningkatkan dari 69,49 menjadi 69,71 dan dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp8,73 juta /tahun menjadi 8,77 juta/tahun.

Menurutnya, berbagai kemajuan yang dicapai tidak terlepas dari upaya bersama menetapkan APBD 2021 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan. Dimana pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,30 triliun, terelaisasi Rp3,27 triliun atau 98,95 persen. Sementara pada sisi belanja daerah ditetapkan Rp4,15 triliun terelaisasi Rp3,82 triliu, atau 91,95 persen. Selanjutnya dari sisi pembiayaan terdapat pembiayan neto sebesar Rp846,383 miliar dan relaisasi Rp845,58 miliar atau 99,92 persen.

Kata Wagub, APBD yang telah digambarkan seluruhnya telah diimplementasikan melalui bebagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku. Untuk itu, seluruh pencapaian baik yang diukur melalui pencapaian indikator kinerja utama daerah dan indikator kinerja kunci serta output dari seluruh kegiatan kami laporkan dalam dokumen LPJ akhir tahun anggaran 2021.

"Setelah ini DPRD akan membahas secara internal terhadap LPJ tersebut, untuk itu rekomendasi instruksi sangat diharapkan sebagai masukan bagi Pemda dalam meningkatkan kamjuan daerah melalui peningkatan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ di diterima.

"Maka sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Maluku dalam membahas dokumen LKPJ tersebut, dan pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: