Bripka Ronald Keliduan Selamatkan Yermias Dari Percobaan Bunuh Diri


AMBON - BERITA MALUKU.
Seorang penumpang KM Leuser, Yermias Jale (korban) mencoba bunuh diri dengan cara melompat ke laut, di perairan Tanjung Allang Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (24/01/2021). Beruntung pria berusia 31 tahun itu berhasil diselamatkam.

Aksi heroik itu dilakukan seorang polisi, Bripka Ronald Keliduan anggota Propam Polres Kepulauan Tanimbar dengan cara melompat ke laut dan langsung menolong dan mengangkat korban keatas kapal.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Iptu Izack Leatemia, mengatakan dari keterangan Lukman (45), sekitar pukul 14.50 WIT, saksi sementara berada di pos security, kemudian datang salah seorang penumpang yang memberitahukan bahwa ada seorang penumpang yang jatuh ke laut, mendengar hal tersebut saksi langsung menghubungi anjungan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada perwira Haris Praja.

Setelah itu nahkoda kapal memutar balik kapal dan melakukan penyelamatan terhadap korban, pada saat melakukan pertolongan para crew kapal telah melempar pelampung kepada korban tetapi korban tidak mau mengambil pelampung tersebut, sehingga salah seorang penumpang atas nama Bripka Ronald Keliduan melompat ke laut dan langsung menolong korban dan mengangkatnya ke atas kapal kemudian bersama-sama dengan crew kapal membawa korban ke ruang poliklinik untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Saksi lainnya, Gabriela Jehanu (37) menjelaskan awalnya saksi sementara berada di deck 5, kemudian mendengarkan informasi dari crew kapal lewat pengeras suara bahwa para penumpang tujuan labuanbajo diharapkan menuju ke deck 5, sesampainya di TKP saksi melihat korban telah berada di laut dan sedang mendapatkan pertolongan dari crew kapal, setelah itu saksi 2 di minta menuju ke Ruang Poliklinik untuk membantu korban.

Menurut keterangan korban, bahwa korban ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat ke laut karena diakibatkan deprisi kecewa karena salah seorang kenalan Budi Santoso yang berada di Surabaya memberi perkerjaaan untuk korban dan memfasilitasinya ke Timika untuk mengurus sebidang tanah milik yang bersangkutan dengan perjanjian akan diberikan upah kerja yang telah di sepakati oleh kedua pihak, namun pada saat korban telah bekerja untuk mengurus tanah tersebut Budi Santoso memberikan upah kepada korban tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Dari peristiwa ini, kondisi korban dalam keadaan stabil dan sementara mendapatkan perawatan medis di Ruang Poliklinik dalam pengawasan pihak kapal dan 6 orang penumpang yang sama tujuannya dengan korban.

Korban akan di berangkatkan kembali dengan menggunakan kapal KM. Leuser sesuai dengan tujuan korban yaitu Mimika - Labuanbajo.

Subscribe to receive free email updates: