KPK: Gubernur, Bupati Dan Walikota Realisasi Janji Kampanye


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur, Bupati Dan Walikota terhadap Janji Kampanye bagi rakyat.
Janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, akan sulit terwujud jika kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya.

“Siapa itu musuh Gubernur? Musuh Gubernur bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh visi Gubernur adalah korupsi,” tegas Ghufron dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku, bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (04/11/2021).

Menurutnya, kedatangannya kedatangannya di Maluku bukan untuk melakukan penindakan, tetapi dalam rangka koordinasi supervisi penyelenggaran layanan publik dalam hal ini pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota bersama DPRD setempat, untuk memajukan, memakmurkan dan melayani setiap layanan dibutuhkan masyarakat.

"Ketika terlaksana sesungguhnya tidak akan ada korupsi kalau komitmen visi yang sama," cetusnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi untuk organizing supaya Gubernur, BPN, Kepolisian maupun kejaksaaan mengawal agar visi misi Guberur, Bupati dan Walikota sebagaimanan dikampanyekan dapat terwujud untuk memajukan dan mensejahterakan daerah masing-masing.

Ghufron berharap kepala daerah yang hadir juga memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah yang disebutnya sebagai musuh internal kepala daerah dalam melakukan pembangunan. Sementara, musuh eksternalnya menurut Ghufron adalah lingkungan kepala daerah yaitu pihak-pihak ingin memanfaatkan posisi kepala daerah.

Kemudian, kata Ggufron KPK juga melakukan koordinasi dan supervisi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksanaan dan BPKP, untuk menyatukan visi penegak hukum, guna melahirkan keadilan di Maluku.

Subscribe to receive free email updates: