Kepala Daerah Di Maluku Komitmen Berantas Korupsi


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama 11 Bupati/Walikota berkomitmen untuk memberantas koruposi secara terintegrasi.
Komitmen ini ditandai dengan penadatangan komitmen bersama 12 kepala daerah terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di wilayah Maluku, disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi di lantai tujuh, kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/04/2021).

Terdapat Enam poin yang menjadi komitmen kepala daerah tersebut di antaranya terkait implementasi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah yang meliputi 8 area intervensi, mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak, mengoptimalkan manajemen dan penyelesaian aset bermasalah, implementasi program penanganan Covid-19 secara akuntabel dan bebas korupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengimplementasikan program pemberantasan  korupsi terintegrasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur, Murad Ismail, memastikan dirinya dan jajaran siap untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan di wilayahnya.

“Kami instruksikan seluruh jajaran aparatur provinsi, kabupaten, kota untuk menindaklanjuti komitmen antikorupsi ini dengan melakukan langkah-langkah terstruktur dan sistematis guna mencegah dan memberantas korupsi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Menurut Gubernur, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan terjadi hampir di semua sektor, termasuk juga dunia usaha, yang tentunya akan mengganggu iklim bisnis dan usaha, serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi negara, karena dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendukung dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Hal ini, kata Gubernur, tentunya menunjukkan bahwa resiko penyimpangan pada ekosistim dunia usaha sangatlah besar.

“Jika dicermati dengan seksama, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha, baik pengusaha swasta dan korporasi disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktek suap dan gratifikasi yang melibatkan juga pejabat publik,” papar Gubernur.

Untuk itu, kata Gubernur, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara masif dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Memberantas korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga terhindar dari kemungkinan untuk memanfaatkan kesempatan dan/atau dimanfaatkan oleh orang lain, untuk memperkaya diri sendiri dan  atau kelompok tertentu serta merugikan pihak lain dan masyarakat," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: