6 Fraksi DPRD Malra Temui Kapolda Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
17 Anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra) dari enam fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat-PKS, Fraksi Gotong Royong, Fraksi Perindo, Fraksin nasdem menemui, Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri.
Kunjungan wakil rakyat dari bumi larvul ngabal ini untuk memberikan informasi kepada Kapolda tindaklanjut dari laporan yang disampaikan ketua DPC PKB yang juga selaku ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun bersama 10 partai politik (Parpol) ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku.

"Yang mendasari kehadiran kami disini, Ketika kami didatangi kanit Intel Polres Malra yang menyampaikan soal penolakan pertanggungjawaban APBD, Namun untuk laporan yang disampaikan Ketua DPRD bersama 10 Parpol dalam bentuk dokumen, kami tidak mengetahui pasti dokumen yang mereka sampaikan dalam bentuk dugaan seperti apa," ungkap Wakil Ketua I DPRD Malra Albert efruan kepada wartawan di Mapolda Maluku, di Ambon, Jumat (03/09/2021)

Untuk itu, sepulang dari Ambon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mempertanyakaan laporan dugaan yang disampaikannya bersama 10 Parpol dimaksud.

"Kami akan koordinasi dengan ketua DPRD, kami hanya datang untuk memberikan dukungan kepada Polda, seandainya ada indikasi korupsi maka silahkan mereka beproses sesuai hukum," ucapnya.

Ditanya laporan dugaan Ketua DPRD bersama 10 Parpol ke kejaksaan dan Kapolda berkaitan penolakan LPJ Bupati 2020, Kader Partai Gerindra ini mengungkapkan dihadapan Kapolda sudah menyampaikan proses pembahasan LKPJ tahun 2020, dimana dari 7 fraksi, 6 diantaranya menyetujui, sedangkan satu fraksi yaitu PKB menolak.

"Jika berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 maka dalam perintah UU tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa DPRD harus menolak, DPRD hanya memberikan catatan dan rekomendasi, yang berhak menolak adalah Gubernur selaku wakil pemerintah pusat," cetusnya.

Untuk dugaan dana relokasi refocusing anggaran Covid-19 yang dianggap belum terperinci, menurutnya sudah dilakukan sesuai tata tertib mekanisme pengambilan keputusan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemda, seperti halnya tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2020 bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri, menyebutkan pemerintah daerah memberikan laporan kepada Pimpinan DPRD.

Bahkan sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD bersama 2 pimpinan lainnya sudah menerima dokumen LPJ Bupati tahun 2020 pada 31 Agustus 2020, dengan rincian realisasi refocusing anggaran.

"Saya sudah pernah menyampaikan dalam lembaga bahwa tidak sulit, PKB memiliki ketua DPRD, salah satu ketua komisi yang membawahi mitra kesehatan, RSUD, yang lebih banyak menangani anggaran dana COvid-19, tidak susah kalau ketika kita menerima dokumen yang tebal, artinya kalau beliau kurang membaca berarti bisa melakukan desposisi ke Komisi, lalu kemudian komisi memintakan itu kepada dinas atau mitra terkait," tuturnya.

Kemudian visi komisi yang disampaikan ke Banggar, kata Efruan tidak disebutkan permintaan rincian alokasi anggaran Covid-19. Dimana dasar visi komisi itu dijadikan sebagai visi Banggar, tapi karena kemudian tidak disebutkan maka dijadikan visi Banggar, dan diteruskan ke pemerintah daerah. atas jawaban yang disampaikan pemda, maka ketua DPRD sebagai pemegang palu telah memberikan persetujuan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir fraksi. Dari 7 fraksi, 6 fraksi menerima, sedangkan satu fraksi yaitu PKB menolak. Namun sesuai ketentuan, LPJ BUpati 2020 dinyatakan selesai.

"Sehingga karena merasa bahwa belum menerima rincian anggaran covid-19 padahal dokumen yang sudah diserahkan pemda pada tanggal 31 Agustus 2020 sesuai dgn Amanat Permendagri dan SKB 2 menteri bahwa Pemda wajib memberikan laporan kepada Pimpinan DPRD. tapi karena PKB mersa belum menerim rician sehingga mereka menolak terhadap APBD tahun 2020, dilain sisi 6 fraksi menerima berarti dinyatakan selesai. Prinsipnya pembahasan APBD pertanggungjawaban sudah tuntas," pungkasnya.

Disingung persoalan lainnya, dirinya mengutarakan tidak ada, yang mereka sentil hanya rincian relokasi refocusing anggaran Covid-19.

Terlepas hal tersebut, kata Efruan dalam pertemuan bersama Kapolda juga dibicarakan terkait pemberian lahan seluas 5 hektar untuk percepatan pembangunan Polres Maluku Tenggara.

Subscribe to receive free email updates: