Terkait Kasrul Selang, Wagub Takut Berkomentar


AMBON - BERITA MALUKU.
Sudah lebih dari 15 hari, Karsul Selang belum juga menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif. 


Tugas tersebut masih dijalankan Kepala Dinas Kehutanan, Sadlie Lie sebagai Plh Sekda berdasarkan penunjukan langsung Gubernur, Murad Ismail yang dilantik bersama pejabat eselon II, III dan IV 16 Juli lalu.


Sekedar tahu, dalam keterangan pers 26 Juli lalu, Wakil Gubernur Barnabas Orno mengatakan penunjukan Plh Sekda dikarenakan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kasrul Selang pasca terpapar Covid-19, sehingga perlu menjalani pemulihan kesehatan secara total. Sehingga sesuai aturan kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat atau ditunjuk Plh. 


Menindaklanjuti hal dimaksud, Wakil Gubernur yang ditanya mengenai hal itu takut untuk berkomentar. 


“Jangan, jangan, beta (saya) tidak mau berbicara soal itu,” ucap Orno sembari berjalan menuju mobil usai mengikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, di balai rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (06/08/2021).


Ditanya kunjungan Gubernur ke Jakarta sekaligus memproses pergantian Sekda, dirinya mengaku tidak mengetahu hal tersebut. 


“Beta (saya) belum tahu,” ungkapnya. 


Sebelumnya, Wakil Gubernur Barnabas Orno mengungkapkan keputusan tersebut mempertimbangkan karena Sekda Maluku beberapa waktu lalu terpapar Covid-19, sehingga Gubernur mengambil keputusan agar beliau saat ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, sehingga sesuai aturan kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat atau ditunjuk Plh. 


"Kalau terkait sebelum kebijakan Gubernur, Sekda Maluku menghadiri acara atau rapat, hingga teguran dari Mendagri, saya kira belum sampai ke pertanyaan atau pikiran yang tadi disampaikan.  Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerahb dalam hal ini Gubernur dengan mempertimbangkan Sekda harus istirahat total,"tutur Wagub dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Rabu (21/07/2021). 


Wagub menjelaskan, keputusan yang diambil Gubernur telah dilandaskan pada aturan yang berlaku, sebagai pejabat pembina kepegawaian Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan pembinaan dan pemberhentian ASN dan pembinaan ASN di instasni pemerintahan sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Hal lainnya, apabila Sekda Maluku berhalangan, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh Pejabat yang oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri pasal 214 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 


Berikutnya, kepala daerah menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja pasal 4 huruf a peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda. 


selain itu, pejabat pemerintah (Kepala Dearah) memiliki hak untuk kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan, hak tersebut antara lain menunjuk Plh atau Plt apabila defenitif berhalangan tertuang dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Dan untuk pengangkatan pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Mendagri. 


Apalagi Menurutnya, jabatan Sekda bukan jabatan politik tetapi jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat ASN, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemda hanya berbeda pada jenjang eselon, dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi atau sebagai kosumsi publik. 


Atas dasar itu, kata Wagub masyarakat harus memahami tentang apa tujaun dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara politik untuk tetap menjaga tegas dan utuhnya NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sisitk pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme pemerintahan. Secara formal dan konstitusional adalah melaksanakan ketentuan amant UUD 1945. 


Selanjuutnya, secara operasional adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaran pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan melancarkan pelaksanaan pembangunan, dan secara admnistratif pemerintahan adalah untuk lebih memperlancar pelaksanaan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. 


"Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda adalah membantu Gubernur dal;am menyelenggarakan tugas pemerintahan, admnistrasi, organisasi, dan tata laksanakan serta memberikan pelayanan admnistrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi," urainya.  


Lebih lanjut dikatakan, dalam Kaitan tugas dan fungsi Sekda, tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi,  maka tugas, fungsi Sekda berada pada poros sebagai lokomotif untuk menggerakan semua sub sistim, menjadi sistim yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Dengan demikianm seorang Sekda harus dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi, sehingga viusi dan misi pembangunan dapat tercapai. 


"Kalau saat ini walaupun waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan stuktural pada berbagai jenjang eselon dalam lingkup pemprov adalah semata-mata bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bukan tujuan politik," pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates: