Sengketa Lahan RSUD Haulussy, DPRD Maluku Ingatkan Pemda Tidak Boleh Lakukan Pembayaran Tambahan


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Maluku melalui komisi I mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Biro Hukum untuk tidak melakukan pembayaran tambahan kepada Yohanes Tisera. 

 

"Kesimpulan pertama kita ingatkan kepada Biro Hukum dan Biro Pemerintahan agar tidak boleh melakukan pembayaran tambahan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai pertemuan bersama Pemda Maluku dengan keluarga dan kuasa hukum dari Evans Alfons, Selasa (10/08/2021). 


Dikatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Ambon dengan memenangkan keluarga Yohanes Tisera, Pemda Maluku telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp18 miliar di tahap I, dari total Rp40 miliar. Hal ini merujuk surat masuk dari Alfons terkait bukti baru, terhadap kepemilikan dati yang diklaim oleh Yohanes Tisera. 


"Untuk itu kami mencoba mengundag pimpian dan anggota Komisi I, Biro Hukum dan Biro Pemerintah yang menclearkan persoalan ini. Untuk itu kita ingkatkan untuk tidak boleh lagi dibayarkan tahap selanjutnya, menindaklanjuti bukti baru yang disampaikan Evans Alfons," pintanya.  


Kedepan pihaknya, juga akan melakukan rapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintah untuk membicarakan persoalan tanah milik pemerintah provinsi maluku, supaya dikethaui pasti mana yang memiliki kepuitusan inkra, mana masih dalam proses gugatan. 


Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dan Evans Alfons, Melkias Frans mengakui rapat bersama komisi I dan Pemda Maluku ditemukan keanehan pada keputusan lembaga hukum. Dimana peninjauan kembali (PK) pernah dimenangkan saudara Tisera, atas dasar itu dalam rapat komisi A disepakati untuk dibayar tahap pertama. Menjelang pembayaran tahap II, sudah ada keputusan pengadilan hingga Makamah Agung (MA) dengan membatalkan kepemilikan Yohanes Tisera dengan alasan cacat hukum dan dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saudara Alfons. 


"Saudara alfons ternyata saya baru tahu lagi mengungat di pengadilan negeri, khusus objek RSUD dan pengadilan negeri menyatakan keputusan sudah jelas dan seaka-akan tidak secara tegas mengakui kepemilikan RSUD haulussy ada di dusun dari Kudamati dan itu miliki saudara alfons. Pertanyaan saya 8 miliar yang dibayarkan tahap pertama dan kedua setelah putusan pengadilan menyatakan cacat hukum dasarnya apa, ini perbuatan melanggar hukum,"tuturnya. 


Untuk itu, pihaknya akan mengadukan ke KPK untuk memeriksa semua orang-orang yang terlibat di dalam pembayaran tahap I dan II, termasuk putusan pengadilan. 


"Ada apa dengan hakim, ini semua mafia peradilan yang bermain dan kita harus basmi hal-hal yang model begini," tegasnya 


"Jadi setelah ini kita kuasa hukum dari Alfon dirundingkan untuk diadukan secara resmi ke KPK, tidak ke kepolisian maupun kejaksaan, agar semua terang benerang. "dari pemda mengaku melakukan pembayaran dan kenapa pengadilan memutuskan seperti ini, kalau pngadilan menyatakan cacat hukum kepada alfons mesti ditindaklanjuti ke Alfons, kenapa diadukan berikut lag untuk pbjek sengketa RSUD kok pengadilan meutuskan lagi," sambungnya. 


Sementara itu, Evan Alfons ahli waris dari keluarga mengakui belum puas terhadap putusan dimaksud. Karena itu akan ditempuh upaya hukum PK terhadap putusan itu, yang jadi pertanyaan kenapa pengadilan bahkan MA mengakui bahwa apa yang diberikan oleh orang tuanya secara tunai dan tuntas, bahwa RSUD dibangun diatas dati Kudamati dan diakui oleh pengadilan, tapi kenyataan putusan berbalik. 


"Yang saya rasa lucu itu bahwa terkait kepemilikan dusun dari kudamati, kami sudah perjuangkan sudah sejak lama, dan Yohanes Tisera punya surat tanggal 28 Desember 1976 surat palsu yang kemudian diajukan untuk memenangkan dia. Bisa dilihat 28 desember 1976 itu kan hari selasa, bukan hari jumat seperti yang tertuang dalam surat itu, maka menurut saya dia menggunakan surat palsu untuk menipu pemerintah supaya dia mendapat pembayaran," bebernya. 


surat itu, menurutnya sudah dinyatakan MA cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jelas RSUD berdiri diatas dati kumdati milik keluarganya, dan itu bisa dibuktikan baik terhadap Komisi A maupun pemda.

Subscribe to receive free email updates: