Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di JPM 


Kapolresta : Korban Dibuang Dari JMP

AMBON - BERITA MALUKU. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Firman Ali di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, masing-masing inisial A (21) dan R (16) yang tidak lain merupakan teman dari korban.  

Kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah temannya  di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Jumat (20/8/2021) pagi usai polisi kantongi identitas dan keberadaan mereka pasca temuan jasad korban di bawah JMP Ambon Kamis kemarin.

"Persembunyian kedua tersangka tercium polisi dari saksi yang tak lain salah seorang rekan minum di kamar Hotel Sahabat dan juga pihak keluarga. Karena pasca membuang korban dari JMP, kedua tersangka kembali ke kamar hotel Sahabat, lalu sempat pulang ke rumah mereka di kawasan waiheru sebelum akhirnya lari sembunyi di rumah seorang teman di Seith," tutur Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan pers, Jumat (20/08/2021).

Dijelaskan, pembunuhan terhadap pria umur 20 tahun yang sehari-hari beprofesi sebagai tukang ojek ini berawal saat dia bersama korban dan tiga rekannya minum miminuman keras di salah satu kamar di Penginapan Sahabat di Kecamatan Sirimau. 

Saat meminum-minuman keras sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka A. Korban mengatakan kepada tersangka A seperti orang kampungan karena kerap memainkan saklar lampu di kamar hotel tersebut.

"Penyebab cekcok salah satu tersangka mainkan saklar lampu lalu ditegur korban seperti orang kampung saja tidak pernah tinggal di hotel, main-main saklar lampu, itulah hal terjadi percekcokan," ucapnya.

Penyebab lainnya, kata Kapolresta dikarenakan korban berulang kali menolak pemberian Miras dari tersangka A.

"Pada saat mereka minum itu kan bergiliran, korban ditawari beberapa kali menolak disitulah awal cekcok," ucapnya.

Cekcok pun berlanjut saat korban dan kedua tersangka sampai di JMP saat hendak menuju ke rumah korban di Waiheru sekitar pukul 03:00 WIT Kamis dini hari kemarin.

Disinilah korban dianiaya hingga pingsan dan dibuang ke bawah JMP hingga akhirnya jasad korban ditemukan pendayung perahu Kamis pagi.

Terhadap kasus ini, kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 ancaman hukumannya dua tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, kedua tersangka bisa dijerat juga dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Penyidik Polresta Ambon lagi coba lengkapi dengan saksi-saksi lain apakah bisa dengan pasal 340 ancaman hukuman seumur hidup atau tidak. Masih pengembangan awal sehingga kita coba lengkapi lagi dengan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli," cetusnya.

Subscribe to receive free email updates: