Jual Shabu-Shabu, BL Ditangkap di Lorong PMI Kudamati


AMBON - BERITA MALUKU
. Aparat Kepolisian kembali menangkap seorang penjual Narkoba jenis Shabu-Shabu di lorong PMI, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. 
Penangkapan terhadap BL (35) dilakukan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Sabtu 14 Agustus 2021 bersama barang bukti empat paket shabu-shabu seberat 2,4 gram yang dikemas dalam plastik bening.

"Penangkapan BL berawal saat dipancing terlebih dahulu untuk memastikan jika BL benar jualan shabu, ternyata benar. Pelaku mengakui mendapat barang itu dari temannya di Jakarta melalui jasa pengiriman JNE," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021).

Dari keterangan pelaku, kata Kapolresta satu paketan shabu pelaku membaginya jadi empat paketan kecil yang bakal dijual dengan harga Rp1.500.000-Ro3.000.000 dengan sasaran banyak kalangan.

"Dari penangangkapan, hasil tes urine pelaku ternyata positif mengkosumsi narkoba," ungkapnya

Menurutnya, BL kini ditahan di Rutan Polresta Ambon, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates: