Narkotika Yang Diamankan BNN Maluku Selama Semester I Hampir 1 Miliar


AMBON – BERITA MALUKU.
Selama semeter I tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengamankan 3.446,91 gram narkotika, terdiri dari 161,83 gram shabu-shabu, 21,46 gram tembakau sinte dan 3.263,62 gram. 


"Semua barang bukti (BB) disita hampir satu miliar dari delapan kasus dengan 14 tersangka," ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid kepada wartawan, Rabu (04/08/2021). 


Dijelaskan, delapan kasus yang berhasil diungkap, yaitu tersangka GW alias A yang ditangkap di Desa Luhu, Kampung Bunga, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB 6 Februari 2021 BB tembakau sinte 5,0880 gram. Tersangka SO alias S dengan ditangkap 28 Februari 2021 di kantor Jasa Pengiriman JNE Ekpres Cabang Ambon BB satu paket sinte seberat 4,1777 gram. 


Inisial TAT ditangkap bersamaan dengan tersangka SO 1 Maret 2021 dengan barang bukti 8,4699 gram tembakau sinte. Tersangka MFL alias F ditangkap di JL. Kesatrian Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon 1 Maret BB satu paket tembakau sinte seberat 3,7285 gram. 


Terhadap empat tersangka GW, SO, TAT dan MFL, kata Nursahid dikenakan pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara paling sedikit dan paling lama 20 tahun," tuturnya.


Kasus lainnya tersangka AHB alias R ditangkap di JL. Pahlawan Revolusi Watdek, Langgur 11 Maret 2021 BB satu paket shabu-shabu seberat 105,76 gram, dikenakan pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 6 tahun paling sedikit dan paling lama 20 tahun sesuai pasal 


Berikutnya, tersangka IT alias F, EP alias E, IAT alias I, RK alias R dan MJS alias A ditangkap 5 April 2021 BB shabu sebanyak 41,35 gram. 


Kemudian, tersangka FU alias F, IM alias I dan HT alias H yang ditangkap di depan SPBU Soabali, 7 Juni 2021 BB satu paket shabu seberat 3263,62 gram. Tersangka JT alias J ditangkap di JL. W.R. Supratman, Lorong Kedondong, Tanah Tanggi, Kota Ambon 21 Juni 2021 BB satu paket shabu sberat 14,72 gram. 


Terhadap tersangka FU, IM, HT, IT, EP, IAT, RK, MJS, jelasnya dikenakan pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama enam tahun atau paling lama 20 tahun.

Subscribe to receive free email updates: