Ini Jumlah Napi di Maluku Yang Terima Remisi HUT RI Ke-76


AMBON - BERITA MALUKU
. Sebanyak 940 narapidana di Maluku mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021, diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka kepada dua orang perwakilan masing-masing Philipus Albertus Tewila dari Lapas Ambon remisi (RU I) 5 bulan dan Wensy Pattiselano dari Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang peroleh remisi (RU 2) 1 bulan, dalam peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, yang berlangsung di tribun lapangan merdeka Ambon, Selasa (17/08/2021).

940 napi yang peroleh Remisi Umum terdiri dari 937 napi peroleh RU I dan 3 napi peroleh RU II.

RU I 1 Bulan 185 orang, 2 Bulan 168 orang, 3 Bulan 308 orang, 4 Bulan 154 orang, 5 Bulan 114 orang, 6 Bulan 8 orang. Sedangkan RU II 1 Bulan 2 orang dan 3 Bulan 1 orang napi.

Data per Lapas yaitu Lapas Klas IIA Ambon 360 (RU I), Lapas Klas IIB Piru 78 (RU II), Lapas Klas IIB Tual 37 (RU I), LPKA Kelas III Ambon 13 (RU I), LPP Kelas III Ambon 37 (35 RU I dan 2 RU II), Rutan Klas IIA Ambon 80 (RU I), Rutan Klas IIB Masohi 67 (RU I).

Lapas Kelas II Saparua 15 (RU I), Lapas Kelas III Banda 2 (RU I), Lapas Kelas III Namlea 61 (RU I), Lapas Kelas III Wahai 12 (RU I), Lapas Kelas III Geser 6 (RU I), Lapas Kelas III Dobo 31 (RU I), Lapas Kelas III Saumlaki 133 (132 RU I dan 1 RU II) serta Lapas Kelas III Wonreli 8 (RU I).

Subscribe to receive free email updates: