Empat Fraksi Tolak Rencana Pemda Buru Pinjam Rp75 M Pada PT SMI


NAMLEA - BERITA MALUKU.
Empat Fraksi di DPRD Kabupaten Buru secara tegas menolak rencana Pemda Kabupaten Buru meminjam dana Rp75 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Penolakan tersebut, dikarenakan Pemda Buru tak berkoordinasi dengan pihak DPRD.


Demikian ditegaskan Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Lang Lang Buana, Jumat ( 4/6 2021) di Gedung Balai Rakyat DPRD Buru. 


Dikatakan, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi masa jabatannya tinggal menghitung waktu yakni, 10 bulan saja dan masa jabatan berakhir tahun 2022, sehingga hal itu tak perlu.


Dikatakannya, empat fraksi yang menolak pinjaman yakni, Fraksi PPP, PKB, Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) dan Fraksi Bupolo, karena Pemda Buru tertutup dan tak pernah menyampaikan hal tersebut sebelumnya kepada wakil rakyat, apalagi didasari pada undang- undang, bahkan plafon anggaran,  sementara Kata Kepala daerah tak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pihak lain.


Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya menegaskan, rencana pinjaman Rp75 M dari PT SMI oleh Pemda Buru belum pernah disampaikan dan belum ada kesepakatan bersama dengan pihak DPRD. Hal ini menyebabkan beban dan tereliminasi anggaran daerah, bahkan PAD daerah ini selama tahun berjalan sangat minim, dan anggaran dari manakah nanti bisa menutupi pinjaman utang itu.


Dikatakan, tahun lalu hingga kini masih terjadi pandemik covid-19 dan bencana non alam ini tahun tahun selanjutnya belum diketahui, masa pemulihan sehingga tidak mungkin melakukan pelunasan terhadap pinjaman, apalagi jabatan Bupati tinggal menghitung bulan.


“Jabatan Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi akan berakhir 22 Mei tahun 2022, tak mungkin Pemda dapat menyelesaikan pinjaman, olehnya itu sekali lagi kami 4 fraksi di DPRD Buru secara tegas menolak rencana pinjaman tersebut, karena akan membebani APBD nanti,” tegas Ketua Fraksi Bupolo.


Mohammad Rustam Fadly Tukuboya, Ketua fraksi GRS menambahkan, 4 fraksi di DPRD Buru juga menolak rencana pemda tersebut, mengingat masih ada pinjaman Pemda yang belum diselesaikan kepada pihak swasta tahun sebelumnya.


Selama DPRD melakukan KUA dan PPAS maupun RAPBD tahun 2021 tidak pernah menyampaikan pinjaman daerah pada PT SMI dan Pemda Buru masih mewarisi pinjaman Rp50 M pada Bank PT BPDM selama tahun 2017 hinggatahun 2022, bahkan data Base belanja pegawai semakin besar berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan berstatus rendah, sehingga tidak membantu untuk melunasi pembayaran pinjaman,” Ungkap M. Rustam F. Tukuboya.


Selain itu juga, Kata dia, pada tahun 2021 Pemda memasukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) terhadap PNS yang menjadi pembengkakkan terhadap APBD, ini berdasarkan dokumen pengajuan pinjaman daerah ke PT SMI dan apabila Kementrian Keuangan dan Kementrian RI tetap menyetujui pinjaman tersebut oleh Pemda Buru, maka empat fraksi tak akan bertanggungjawab atas pembayaran utang pada APBD tahun berikutnya," tegasTukuboya. (AK)

Subscribe to receive free email updates: