Pejabat Purnabakti di Pemda Aru Wajib Kembalikan Aset Negara


DOBO - BERITA MALUKU.
Pejabat dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru diwajibkan mengembalikan aset negara yang bergerak atau tak bergerak jika sudah melewati masa purnabakti. Hal itu tertuang dalam penandatanganan pakta integritas pengembalian aset negara oleh Pemda bersama KPK.


Penanda tanganan Pakta integritas penyerahan aset negara ini dilakukan secara bersamaan Pejabat yang menduduki Eselon II dan dikomandoi Bupati Johan Gonga, didampingi Wakil Bupati, Muin Sogalrey di Lantai 2 Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru.


Sebelumnya, Bupati Johan Gonga bersama pimpinan DPRD setempat membacakan Pakta integritas dan dibubuhi tanda tangan.


Bupati Aru, Johan Gonga  menyatakan, penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan integritas bekerja.


“Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli tadi kita sama-sama mendandatangani pakta sebagai integritas komitmen kita dengan KPK,” ungkap Johan di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).


Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor, kendaraan laut dan Aset tidak bergerak lainnya. Johan menyampaikan kesepakatan kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh Pejabat ASN yang sudah mau berakhir masa jabatannya


Aset yang dititpkan selama masa tugas, tak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam kondisi khusus KPK.


“Yang sudah selesai masa bakti itu harus dibawa pulang, KPK tetap mengawasinya. Adakalanya pejabat mutasi kendaraannya ke tempat lain tanpa ada melalui proses pemutihan Ini yang tidak boleh dilakukan,” tambahnya.


Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil bagian penanganan Aset untuk melayang surat penarikan aset kepada pejabat yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai ASN.


Menurut Bupati, dengan pakta integritas ini semua pergerakan dan aturan diawasi oleh KPK, kecuali aset masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat diminta mengajukan permohonan kepemilikan jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.


“Kalau kendaraan lewat waktu pemutihan, silahkan saja, sesuai aturan. asalkan dibayar tepat waktu, ”katanya merestui.


Kesepakatan bersama KPK itu juga sebagai bukti keseriusan pemerintahannya untuk menjaga serta meningkatkan integritas pejabat negara.


Sementara itu, Ketua Satuan Tugas, V.2 Direktorat Koordinasi Wilayah V Kedeputian Korsup KPK, Dia Patria mengatakan, butuh komitmen dari setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang akan memasuki masa pensiun untuk mengembalikan harga negara, baik berupa tanah, rumah, dan atau kendaraan bermotor kepada Kuasa Pengguna Barang. Pengembalian harus dilakukan sebelum masa dinas yang bersangkutan berakhir.


Pengembalian dan penyerahan barang milik negara itu wajib dituangkan melalui Surat Pernyatan Pengembalian Barang Milik Negara (SPP-BMN) dan Berita Acara Serah-Terima (BAST)  dan bermaterai. SPP-BMN dibuat paling lambat dua bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun, dan merupakan prasyarat bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk mengajukan berkas permohonan pensiun.


"Untuk BAST, dibuat paling lambat tujuh hari setelah pegawai yang bersangkutan memasuki masa pensiun," ungkap Patria.


Selesainya teken Pakta integritas pada waktu bersamaan, Kepala Dinas Kesehatan Y. E. O Uniplaita di masa menjelang pensiun, menyerahkan aset negara berupa mobil yang digunakannya semasa menjabat kepala dinas. Hal itu diapresiasi KPK yang telah mengetuk hati untuk mengembalikan aset sebelum berakhir sebagai ASN Kabupaten Kepulauan Aru. (Iman)

Subscribe to receive free email updates: