Dalam Kondisi Mabuk, AM Setubuhi Sepupunya

AMBON - BERITA MALUKU. Kasus pencabulan masih marak terjadi di Ambon, Provinsi Maluku.


Kali ini perbuatan bejat dilakukan seorang warga Kusu-Kusu Sere RT 002/RW 003, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, inisial AM (23), kepada sepupu perempuannya sendiri, masih berusia 16 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober lalu di Kusu-Kusu Sere. Saat itu, korban sebut saja Melati yang masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka AM ini tengah berjalan pulang menuju rumah korban pada malam hari.


Melihat korban di tengah jalan sendirian, tersangka AM merangkul dan langsung menarik korban secara paksa. Korban sempat berusaha melarikan diri namun kembali ditarik tersangka. Kemudian tersangka meletakkan korban di tanah jalanan dan membuka pakaian korban lalu disetubuhi secara paksa. Tersangka juga sempat mengajak korban yang merupakan sepupunya ini untuk pacaran.


"Saat melakukan aksi bejatnya ini, tersangka AM dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras, tersangka dan korban masih memiliki hubungan sepupu," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ambon, Rabu (11/11).


Selang sehari pasca disetubuhi secara paksa oleh tersangka AM, korban sempat mengirimkan sebuah foto setengah telanjang untuk menunjukkan bekas luka ciuman di bagian payudara akibat perbuatan tersangka. Dari foto inilah, kasus ini belakangan terungkap karena pacar tersangka yang sebenarnya menemukan foto tersebut di file sampah pada handphone milik tersangka AM sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polresta Ambon.


"Kenapa dilaporkan, kronologisnya itu bermula pacar tersangka temukan foto di file rest sampah handphone tersangka ada foto korban setengah telanjang. Di foto ini pada bagian payudara ada tampak bekas ciuman, dari situ pacar tersangka curiga dan tanyakan ke tersangka AM, mereka sempat cek cok dan tersangka AM akui kalau ternyata foto itu hasil kiriman dari korban. Dan memang sehari setelah kejadian, korban ada komunikasi dengan tersangka menyampaikan ada bekas luka dibagian payudaranya langsung dia (korban) kirim foto. Itu kronologisnya sehingga kenapa dari pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut," ungkapnya.


Saat ini, menurut tersangka AM telah diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan atas perbuatan bejatnya ini tersangka terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dengan pasal yang diancamkan yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Subscribe to receive free email updates: