BERITA MALUKU. Adanya sengketa tanah antar marga Laipeny yang belum terselesaikan secara hukum, dimana di atasnya dibangunan Kantor Pos Tepa yang terletak di wilayah Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya kantor milik perusahaan negara ini “disasi” oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai hak ahli waris sah atas tanah dimana kantor tersebut berdiri.
Akibat sasi atau tanda larangan adat ini, membuat pelayanan masyarakat di kantor tersebut tak berfungsi hingga kini, Selasa (21/2/2017).
Pantauan Berita Maluku Online, tak terlihat aktivitas apapun di Kantor Pos Tepa untuk melayani masyarakat mengirim berbagai dokumen, surat-surat atau pun transaksi pengiriman uang dan lainnya sejak pintu kantor ini dililit daun kelapa (Janur kuning) oleh sekelompok orang pada Senin (20/2/2017) kemarin, dimana pertanda adanya larangan untuk pihak tak berwewenang atas sebidang tanah ini tak boleh diizinkan memasuki lokasi kantor tersebut sebelum masalah diselesaikan.
Yoseph Laipeny mewakili keluarga yang memasang sasi kepada Berita Maluku Online menyatakan, sebelum persoalan sengketa tanah ini terselesaikan secara hukum (Di kantor Pengandilan Negeri Tual) atau pun secara adat dalam rumah tua keluarga Laipeny yang bersengketa, maka persoalan ini masih berlanjut.
Dikatakan, persoalan ini bermula ketika dikeluarkan surat pelepasan hak atas tanah kepada PT. Pos yang ketika itu diwakili Almarhum Petrus Laipeny pada tanggal 12 April 1983.
Almarhum ketika itu juga sebagai perwakilan dari Rumah Tua Rom Koda Laipeny. Akan tetapi, sering waktu berjalan, ahli waris dari Rumah Tua Rom Koda Laipeny Ny. Eva Etwiry/ Laipeny memperkarakannya dengan mengungkapkan ketidakpuasannya, dan ditindaklanjuti dengan memasang sasi adat terhadap Kantor POS pada 20 February 2017, sebagai peringatan bahwa Kantor POS Tepa bukan masuk dalam 8 objek tanah yang pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Tual atau pun Keputusan MA yang memenangkan saudara Fincifnof Laipeny terhadap beberapa bidang lahan yang disengketakan di wilayah tersebut.
Menyoal apakah Kantor POS bisa diizinkan dibuka sementara untuk melayani masyarakat, Yosep mengatakan bahwa itu menunggu pertemuan Kepala Desa Tepa bersama tokoh-tokoh adat desa tepa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adat.
Kapolsek Tepa – Babar Timur, Hans Betaubun yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku mampu mengambil langkah untuk meredam kedua belah pihak yang bersengketa, antara Eva Etwiory/Laipeny dengan saudara Fincifnof Laipeny, dkk.
Kapolsek sendiri enggan berkomentar panjang lebar. Ia beralasan belum mendapatkan petunjuk dari Kapolres MBD, AKBP.John Unipalita. (Eko/e)
Akibat sasi atau tanda larangan adat ini, membuat pelayanan masyarakat di kantor tersebut tak berfungsi hingga kini, Selasa (21/2/2017).
Pantauan Berita Maluku Online, tak terlihat aktivitas apapun di Kantor Pos Tepa untuk melayani masyarakat mengirim berbagai dokumen, surat-surat atau pun transaksi pengiriman uang dan lainnya sejak pintu kantor ini dililit daun kelapa (Janur kuning) oleh sekelompok orang pada Senin (20/2/2017) kemarin, dimana pertanda adanya larangan untuk pihak tak berwewenang atas sebidang tanah ini tak boleh diizinkan memasuki lokasi kantor tersebut sebelum masalah diselesaikan.
Yoseph Laipeny mewakili keluarga yang memasang sasi kepada Berita Maluku Online menyatakan, sebelum persoalan sengketa tanah ini terselesaikan secara hukum (Di kantor Pengandilan Negeri Tual) atau pun secara adat dalam rumah tua keluarga Laipeny yang bersengketa, maka persoalan ini masih berlanjut.
Dikatakan, persoalan ini bermula ketika dikeluarkan surat pelepasan hak atas tanah kepada PT. Pos yang ketika itu diwakili Almarhum Petrus Laipeny pada tanggal 12 April 1983.
Almarhum ketika itu juga sebagai perwakilan dari Rumah Tua Rom Koda Laipeny. Akan tetapi, sering waktu berjalan, ahli waris dari Rumah Tua Rom Koda Laipeny Ny. Eva Etwiry/ Laipeny memperkarakannya dengan mengungkapkan ketidakpuasannya, dan ditindaklanjuti dengan memasang sasi adat terhadap Kantor POS pada 20 February 2017, sebagai peringatan bahwa Kantor POS Tepa bukan masuk dalam 8 objek tanah yang pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Tual atau pun Keputusan MA yang memenangkan saudara Fincifnof Laipeny terhadap beberapa bidang lahan yang disengketakan di wilayah tersebut.
Menyoal apakah Kantor POS bisa diizinkan dibuka sementara untuk melayani masyarakat, Yosep mengatakan bahwa itu menunggu pertemuan Kepala Desa Tepa bersama tokoh-tokoh adat desa tepa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adat.
Kapolsek Tepa – Babar Timur, Hans Betaubun yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku mampu mengambil langkah untuk meredam kedua belah pihak yang bersengketa, antara Eva Etwiory/Laipeny dengan saudara Fincifnof Laipeny, dkk.
Kapolsek sendiri enggan berkomentar panjang lebar. Ia beralasan belum mendapatkan petunjuk dari Kapolres MBD, AKBP.John Unipalita. (Eko/e)