BERITA MALUKU. Kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Meljanus E. Makupiola yang dilakukan oknum anggota DPRD MBD, Thedens J.J. Oraplean (TO) yang diperkarakan setahun lalu, hingga kini masih kandas di Kantor Polres MBD.
Kandasnya proses penanganan hukum oleh pihak Polres MBD terhadap kasus yang dinilai merugikan Makupiola selaku pimpinan partai beraliran agama ini memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap institusi penegak hukum di kabupaten julukan kalwedo tersebut.
“Saya bingung, kenapa kasus ini masih tertahan di sana (Polres MBD). Saya korban dalam kasus ini lalu sudah dilaporkan tahun lalu tapi tak ada perkembangan berarti,” kesal Makupiola kepada Berita Maluku Online, Kamis (16/2/2017).
Makupiola menjelaskan, sejak dia melaporkan tindakan kejahatan TO ke Polres Agustus 2016, awalnya direspons cepat oleh penyidik dengan memanggil tiga saksi dari pihak Bank Maluku Cabang Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) – Kabupaten MBD yang tersangkut kasus tersebut termasuk dirinya selaku saksi korban untuk dimintai keterangan. Namun, hingga dilakukan gelar perkara pada Desember 2016 untuk diteruskan agar dikeluarkan izin Gubernur untuk memeriksa TO selaku anggota dewan.
Sayangnya, seluruh keterangan dan gelar perkara kasus ini tak diproses lebih lanjut. Makupiola menduga ada “siulan orang kuat” berupaya menghentikan kasus ini untuk tak diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres MDB, AKBP. John J. Unipalita yang dihubungi melalui ponselnya beberapa waktu lalu belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Humas Polda Maluku yang diwakili J. Lessy, salah satu perwira Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2017) mengatakaan, kasus ini akan disikapi. Namun perwira polisi ini menyarankan agar secepatnya dilayangkan surat permohonan ke pimpinan Polres MBD untuk menanyakan sudah sejauh mana kejelasan penanganan perkara tersebut dengan dilampiri surat tembusan ke pimpinan Polda Maluku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten MBD ini melaporkan TO karena, kasus surat dan pemalsuan tanda tangan dirinya selaku ketua partai sudah dilakukan beberapa kali oleh yang bersangkutan untuk meminjam uang ratusan juta rupiah di Bank Maluku Cabang Saumlaki, dan juga pemalsuan nomor surat partai dan lainnya sehingga merugikan dirinya selaku atasan TO – sembari merasa kesal dan melaporkan TO untuk diproses secara hukum.
Sayangnya, kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan namun terkesan dipetieskan sehingga Makupiola meminta pihak Polres MBD tak tebang pilih kasus dan selalu mengedepankan profesionalisme kerja untuk melayani masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste itu.
Kandasnya proses penanganan hukum oleh pihak Polres MBD terhadap kasus yang dinilai merugikan Makupiola selaku pimpinan partai beraliran agama ini memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap institusi penegak hukum di kabupaten julukan kalwedo tersebut.
“Saya bingung, kenapa kasus ini masih tertahan di sana (Polres MBD). Saya korban dalam kasus ini lalu sudah dilaporkan tahun lalu tapi tak ada perkembangan berarti,” kesal Makupiola kepada Berita Maluku Online, Kamis (16/2/2017).
Makupiola menjelaskan, sejak dia melaporkan tindakan kejahatan TO ke Polres Agustus 2016, awalnya direspons cepat oleh penyidik dengan memanggil tiga saksi dari pihak Bank Maluku Cabang Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) – Kabupaten MBD yang tersangkut kasus tersebut termasuk dirinya selaku saksi korban untuk dimintai keterangan. Namun, hingga dilakukan gelar perkara pada Desember 2016 untuk diteruskan agar dikeluarkan izin Gubernur untuk memeriksa TO selaku anggota dewan.
Sayangnya, seluruh keterangan dan gelar perkara kasus ini tak diproses lebih lanjut. Makupiola menduga ada “siulan orang kuat” berupaya menghentikan kasus ini untuk tak diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres MDB, AKBP. John J. Unipalita yang dihubungi melalui ponselnya beberapa waktu lalu belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Humas Polda Maluku yang diwakili J. Lessy, salah satu perwira Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2017) mengatakaan, kasus ini akan disikapi. Namun perwira polisi ini menyarankan agar secepatnya dilayangkan surat permohonan ke pimpinan Polres MBD untuk menanyakan sudah sejauh mana kejelasan penanganan perkara tersebut dengan dilampiri surat tembusan ke pimpinan Polda Maluku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten MBD ini melaporkan TO karena, kasus surat dan pemalsuan tanda tangan dirinya selaku ketua partai sudah dilakukan beberapa kali oleh yang bersangkutan untuk meminjam uang ratusan juta rupiah di Bank Maluku Cabang Saumlaki, dan juga pemalsuan nomor surat partai dan lainnya sehingga merugikan dirinya selaku atasan TO – sembari merasa kesal dan melaporkan TO untuk diproses secara hukum.
Sayangnya, kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan namun terkesan dipetieskan sehingga Makupiola meminta pihak Polres MBD tak tebang pilih kasus dan selalu mengedepankan profesionalisme kerja untuk melayani masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste itu.