BERITA MALUKU. Samuel Leatemeia (76), seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur pada akhir 2016 lalu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Novi dan Ingrid Louhenapessy.
Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setitobudy dan Jimmy Wally, di Ambon, Kamis (23/2/2017) JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena perbuatannya telah mencabuli seorang bocah yang masih berusia di bawah lima tahun di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rizal Ely yang menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kliennya.
"Terdakwa yang sudah berusia lanjut ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Rizal Ely.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.
Vonis Tujuh Tahun Dalam persidangan lainnya, ketua majelis hakim PN Ambon, Sofyan Parerungan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rusdin Umagapy karena melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karena terdakwa secara berlanjut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi di Namlea, Kabupaten Buru pada akhir tahun 2016 lalu.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Wenly Lakburlawar yang sebelumnya menuntut Rusdin divonis 10 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setitobudy dan Jimmy Wally, di Ambon, Kamis (23/2/2017) JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena perbuatannya telah mencabuli seorang bocah yang masih berusia di bawah lima tahun di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rizal Ely yang menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kliennya.
"Terdakwa yang sudah berusia lanjut ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Rizal Ely.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.
Vonis Tujuh Tahun Dalam persidangan lainnya, ketua majelis hakim PN Ambon, Sofyan Parerungan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rusdin Umagapy karena melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karena terdakwa secara berlanjut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi di Namlea, Kabupaten Buru pada akhir tahun 2016 lalu.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Wenly Lakburlawar yang sebelumnya menuntut Rusdin divonis 10 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.