BERITA MALUKU. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 harus ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian atau MoU oleh pihak dinas dengan Bank penyalur.
Untuk Maluku Tengah, sampai akhir Februari 2017 ini, MoU-pun belum ditandatangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Malteng, Askam Tuasikal, bahwa tanda tangan MoU Dana BOS tergantung laporan realisasi dana BOS dari setiap sekolah.
Sampai saat ini kata Tuasikal, dari jumlah 602 SD dan SMP sederajat yang harus melaporkan pertanggungjawaban realisasi oleh semua sekolah kepada Dinas Dikbud Malteng, baru sekitar 95 % yang telah melengkapi laporan. Sisanya sekitar 5% yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
"Yang mempengaruhi dilakukannya tanda tangan MoU dana BOS, pertama adalah tanda tangan MoU dan tidaknya tergantung dari laporan realisasi dana BOS oleh sekolah kepada kami di dinas. Kedua, ada pemberitahuan dari Jakarta (Kemendigbud). Namun sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Dua hal itu yang mendasar," kata Askam di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2017).
"Sekolah saja belum menyampaikan laporan realisasi triwulan IV. Baru sembilan puluh lima persen, lima persen belum memasukan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan pengelolaan dana BOS tahun 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Jadi sekarang, jika dana BOS-nya Rp100 juta, harus diambil sesuai kebutuhan, dan kalau ada sisa, harus dilaporkan. Bahkan diakhir tahun buku, rekeningnya difoto copy dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jadi kalau dulu hak semua (siswa) sekarang tidak bisa lagi," jelasnya.
Untuk Maluku Tengah, sampai akhir Februari 2017 ini, MoU-pun belum ditandatangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Malteng, Askam Tuasikal, bahwa tanda tangan MoU Dana BOS tergantung laporan realisasi dana BOS dari setiap sekolah.
Sampai saat ini kata Tuasikal, dari jumlah 602 SD dan SMP sederajat yang harus melaporkan pertanggungjawaban realisasi oleh semua sekolah kepada Dinas Dikbud Malteng, baru sekitar 95 % yang telah melengkapi laporan. Sisanya sekitar 5% yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
"Yang mempengaruhi dilakukannya tanda tangan MoU dana BOS, pertama adalah tanda tangan MoU dan tidaknya tergantung dari laporan realisasi dana BOS oleh sekolah kepada kami di dinas. Kedua, ada pemberitahuan dari Jakarta (Kemendigbud). Namun sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Dua hal itu yang mendasar," kata Askam di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2017).
"Sekolah saja belum menyampaikan laporan realisasi triwulan IV. Baru sembilan puluh lima persen, lima persen belum memasukan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan pengelolaan dana BOS tahun 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Jadi sekarang, jika dana BOS-nya Rp100 juta, harus diambil sesuai kebutuhan, dan kalau ada sisa, harus dilaporkan. Bahkan diakhir tahun buku, rekeningnya difoto copy dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jadi kalau dulu hak semua (siswa) sekarang tidak bisa lagi," jelasnya.