Waspada Penipuan Melalu Jejaringan Media Sosial Dengan Modus Penjualan Sepeda Motor

Waspada Penipuan Melalu Jejaringan Media Sosial Dengan Modus Penjualan Sepeda Motor

Berita Hangat : Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengangkap dua orang remaja penganguran yang telah melakukan aksi penipuan melalui media sosial facebbok. Keduanya adalah Benni Santoso 22 Tahun dan rekanya Sandi 20 Tahun warga Kecamatan Tanjung Pinang Barat,  Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono mengungkapkan, penipuan ini terjadi pada Jumat 06 Januari 2017 dan kedua tersangka ini melakukan penipuan dengan bermodus ingin menjual barang yang fiktif di Facebook.

Kedua tersangka ingin menjual sebuah sepeda motor Kawasaki KLX yang dibandrol degan harga Rp 11 Juta kepada calon pembelinya yang bernama Agus Wahyudi 33 Tahun warga jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kejadian ini diawali dengan tersangka Benni yang memposting sebuah sepeda motor yang akan dijualnya, setelah beberapa saat ada korban yang melihat postingan yang dia pasang di Facebook dan korban pun tertarik dengan motor yang hendak dijual tersebut.

Kedua belah pihak akhirnya membuat suatu kesepakatan dan harga sepeda motor yang dijual dengan dibandrol dengan Rp 11 Juta pun disetujui oleh korban, dan itu sudah termasuk ongkos kirim dari Tanjung Pinang ke Probolinggo.

“Tersangka Benni Santoso kemudian minta bantuan kepada tersangka Sandi untuk mencarikan pinjaman rekening bank dan mendapat pinjaman rekening BNI atas nama Mira Cindy Larasati dan rekening BCA atas nama Retno Sri Wardani,” ujar Suwancono kepada wartawan.

Korban pun mentransfer dana tersebut ke salah satu rekening yang sudah diberikan oleh pelaku. Namun sial setelah menunggu selama beberapa hari motor belum kunjung dikirm, selain itu pelau juga sudah tidak bisa dihubungin. Lalu dirinya sadar kalau sudah menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Atas laporan dari korban dan kerjasama dari polres Tanjung Pinang pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku kini diancam dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :


Subscribe to receive free email updates: