Klarifikasi, Ternyata Bukan FPI Yang Tak Terdaftar, Tapi HTI Kata Mendagri...

Jakarta, Lensaberita.Net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di kementeriannya.

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014. Yang tidak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas HTI (Hizbutahrir Indonesia),” kata Mendagri, Jumat (13/1).

Ormas FPI memang tengah menjadi sorotan, terlebih ormas berbasis Islam ini menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga membuat pro kontra di sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, sampai dinilai meresahkan. Namun saat dikonfirmasi soal pembubaran ormas, Mendagri Tjahjo mengatakan, tidak bisa begitu saja karena memang prosesnya itu bukan menjadi ranah Kemendagri.

Dimana tugas Kemendagri adalah mengingatkan ormas jika mereka salah sedangkan terkait dengan pembubaran harus melalui prosedur UU.

“Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” ujar Tjahjo.

Kemendagri tidak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar. Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” tutup Mendagri seperti dikutip dari laman Kemendagri. [src/pojoksatu.id]

Subscribe to receive free email updates: