Jokowi Minta Divestasi 51%, Freeport Indonesia Meradang, Minta Waktu!

Jakarta, Lensaberita.Net - PT Freeport Indonesia menyatakan masih mempelajari beberapa perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, termasuk mengenai pelepasan saham.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 disebutkan, modal asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit dimiliki 20 persen peserta Indonesia.

Adapun dalam aturan baru, yakni Pasal 97 ayat (1) PP 1/2017 disebutkan, pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Vice President Corporate Communication Freeport Riza Pratama mengatakan, soal ketentuan divestasi yang baru ini, pihaknya masih mempelajari.

"Kami masih pelajari, karena sebelumnya aturannya karena kami tambang bawah tanah maka hanya 30 persen," kata Riza di Jakarta, Jumat (13/1).

Besaran saham yang dilepas 30 persen itu sendiri merupakan salah satu poin renegosiasi, untuk kelanjutan operasi Freeport paska kontrak karya habis 2021.

Kewajiban Freeport itu jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan tambang lain yang bisa mencapai 40 persen.

Tetapi PP 1/2017 telah memukul rata penanaman modal asing mengenai kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Terlepas dari besaran saham yang wajib dilepas, Riza menuturkan Freeport cenderung memilih melakukan divestasi lewat pasar modal.

"Dari kami, kami tertarik ke pasar modal. Karena di situ menurut kami ya tentunya market value ada di situ. Pak Cheppy pun setuju ke arah bursa," kata Riza. [src/kompas.com]

Subscribe to receive free email updates: