Opini : Peresmian Kantor PWI PALI, Penuh Makna



Bangga, kalimat itulah yang pas dilontarkan saat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir; H Heri Amalindo, meresmikan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten PALI, Selasa (27/12) kemarin. Mengapa harus bangga? Alasannya adalah, dari 17 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten PALI yang masih seumur jagung telah memiliki Gedung PWI sendiri. Kantor inilah yang bakal menjadi tempat para “kuli tinta” untuk berbagi satu sama lain dalam mewujudkan Jurnalis PALI yang professional, mandiri dan independen.

Kehadiran organisasi para pegiat pers ini di Kabupaten PALI, sepertinya mendapat dukungan penuh dari Pemkab dan DPRD PALI. Hal ini terbukti seperti pada tahun 2015 kemarin, Irwan ST, ketua Komisi II DPRD PALI, menghibahkan sebidang tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kantor PWI PALI. Karena telah memiliki tanah sendiri, secara cekatan, pengurus PWI yang saat itu baru sebulan dilantik akhirnya segera membentuk panitia pembangunan kantor.

Seperti gayung bersambut, niat baik tersebut diapresiasi oleh Pj Bupati PALI saat itu, yakni H Apriadi Mahmud, yang meninjau lokasi pembangunan dan berjanji untuk membantu pembangunan gedung kantor PWI PALI, hingga akhirnya gedung tersebut telah selesai dibangun dan diresmikan langsung oleh Bupati PALI; H Heri Amalindo, kemarin.

Meski baru satu tahun memiliki ketua defenitif, PWI PALI yang merupakan wadah bagi para pegiat pers untuk saling berkomunikasi dan bertukar fikiran, diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mewujudkan hal itu, PWI PALI telah menyusun beberapa program kerja yang pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan Pemerintah Kabupaten PALI beserta DPRD PALI.

Salah satu program kerja unggulan di tahun 2017 yakni pelaksanaan Orientasi PWI dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) se-PALI. Orientasi PWI merupakan persyaratan bagi semua wartawan yang ingin bergabung dengan PWI atau meningkatkan status keanggotaan PWI. Ini dilakukan untuk mengingatkan kembali soal kewartawanan dan memahami kode etik wartawan.

Sedangkan UKW sendiri merupakan serangkaian penilaian kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Pelaksanaan UKW sendiri berdasarkan PERATURAN DEWAN PERS Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 Tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN.

Adapun tujuan diadakannya orientasi PWI dan UKW ini menurut Ketua PWI PALI, Nurul Fallah, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas seorang wartawan dan sebagai syarat berlakunya UU Pers No 40 tahun 1999. Selain itu, menurutnya, dengan mengikutsertakan seluruh wartawan dalam kegiatan itu, diharapkan dapat menambah pengetahuan para pegiat pers mengenai Kode Etik Jurnalistik yang merupakan pedoman para wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanannya. Di PALI sendiri, ungkap Nurul, baru sekitar 20% wartawannya yang telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten.

Terkait program unggulan PWI PALI tersebut, Bupati PALI; H Heri Amalindo berkomitmen akan memfasilitasi para awak media untuk dapat mengikuti orientasi PWI dan UKW tersebut.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara pegiat pers dan para pemegang kebijakan di Bumi Serepat Serasan ini, diharapkan dapat membawa Kabupaten PALI semakin maju menuju Kabupaten PALI Serasi Nian yang Cemerlang.

Penulis : Azwar Anas/ Pemimpin Redaksi

Subscribe to receive free email updates: