Dewan PALI Segera Panggil PT PBS



TALANG UBI -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, Irwan, ST menegaskan akan segera memanggil manajemen PT Petroenim Betun Selo (PBS) terkait keluhan masyarakat yang mempersoalkan line pipa minyak dan gas (migas) milik PT PBS di Desa Purun yang dipasang tergeletak di atas tanah (tidak ditanam,red).

Bahkan, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menerangkan PT PBS diduga telah melanggar undang-undang, terutama mengancam keselamatan warga setempat yang melintas.

"Logikanya begini, pipa PDAM saja ditanam di tanah, apalagi pipa tersebut berupa pipa migas. Tentu ini bisa mengancam keselamatan warga," kata Irwan saat dikonfirmasi usai menghadiri peresmian Kantor PWI PALI, Selasa (27/12).

Irwan, ST


Ditambahkannya, pihaknya akan menyurati PT PBS untuk bisa hadir dan mencari solusi terhadap keberadaan pipa tersebut.

"Tidak ada cerita, pipa perusahaan migas itu harus ditanam apalagi informasinya diameter pipa ukuran 5 s.d 6 inch. Karena, apapun jenis dan bentuknya pipa migas harus ditanam, karena bisa membahayakan warga. Kalau bisa, insiden itu kita cegah, bukan diantisipasi," tambahnya.

Sementara itu, Sunario Humas PT PBS menyangkal jika pihaknya telah melanggar undang-undang.

"Undang-undang mana yang telah kami langgar, buktikan dulu. Sudah pernah saya katakan, bahwa lahan dimana line pipa itu berada merupakan milik perusahaan. Kemudian juga, line pipa itu hanya line pipa air asin bukan migas. Dan lokasinya, bukan di tengah pemukiman warga," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Purun dan Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI mengeluhkan adanya line pipa milik PT PBS yang dipasang di atas tanah, bukan ditanam. Karena, selain bisa membahayakan, juga mengganggu aktivitas warga sehari hari.[az]

Subscribe to receive free email updates: