Tak Sulit Memenjarakan Cikeas! Dari Fitnah Menjadi Kunci Sampai Pagar Besi Rumah Mewah!

Tak Sulit Memenjarakan Cikeas

Penulis : Ardian Wiwaha

Suhu politik Indonesia kembali memanas, tatakala calon Gubernur Petahan DKI-Jakarta 2017 yang diunggulkan Basuki Tjhaya Purnama atau yang dekat dengan disapa Ahok ditetapkan menjadi tersangka (17/11) terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun siapa sangka, setelah Ahok dirong-rong dengan hujaman granat dan bentuk penolakan disetiap kampanye yang Ia selenggarakan, santer terdengar nama lain yang “katanya” juga berpotensi masuk kedalam lingkar penegakan hukum.

Hal yang wajar apabila seorang tokoh besar sekelas tokoh Cikeas yang telah menjabat sebagai Presiden selama dua periode masih menyisakan sekelumit cerita kusam yang “mungkin” lupa untuk disapu. 

Sebuah Fitnah, Sebuah Kunci

Itulah yang pas tergambar saat ini, apabila mengkaitkan hubungan antara Cikeas dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang baru saja keluar dari masa penahanannya. 

Deras isu berjalan, ketika desas desus publik menyuarakan bahwa Antasari merupakan salah satu aktor kunci yang dapat memenjarakan tokoh Cikeas. Bagaimana tidak, Antasari yang divonis 18 tahun penjara di tahun 2009 dulu dan “syukur” saat ini telah keluar dari penjara, diduga adalah korban fitnah kekejaman kekuasaan.

Antasari yang saat itu merupakan Ketua Lembaga Anti Raswah, berhasil menciptakan segudang prestasi. Penangkapan banyak koruptor mulai dari kalangan politikus, pejabat pemerintahan, hingga besan orang nomor satu dinegeri ini pun disikat. 

Dikabarkan penangkapan Aulia Pohan yang merupakan besan Mantan Presiden SBY murni karena tersandung kasus korupsi pencairan dana yayasan BI sebesar 100 miliyar. SBY dikabarkan marah dan murka, karena penangkapan sang besan dinilai telah menjatuhkan elektabilitas dan popularitas yang kala itu sedang mengikuti pilpres keduanya. 

“Demi Allah saya tidak Pernah Membunuh Nasrudin”

Apakah pernyataan diatas hanya kiasan Antasari untuk menarik simpati Publik? Atau itu fakta bahwa dirinya hanyalah korban fitnah? Sudah saatnya Antasari menjelaskan sebuah kebenaran tunggal. 

Hilangnya Dokumen TPF Munir

Siapa yang tak kenal Munir, seorang pegiat HAM asal Indonesia yang meninggal lantaran diracun saat melakukan perjalanan terbang Indonesia-Belanda tahun 2004 silam. 

Merasa kurang puas dengan proses hukum yang telah memenjarakanPolycarpus sebagai pelaku pembunuhan, Suciwati yang merupakan istri Munir hingga saat ini masih belum bisa menerima hasil proses hukum yang telah final, lantaran otak dibalik aktor kasus tersebut diduga belum ditemukan. 

Berkat adanya dukungan dari beberapa LSM atau NGO yang mungkin juga memiliki “kepentingan”, santer terdengar kabar bahwa Suciwati meminta untuk memproses ulang kasus tersebut. Namun yang perlu diketahui bahwa tuntutan Suciwati untuk memproses ulang kasus tersebut memiliki kendala yang amat besar. 

Setelah dikabarkan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibutuhkan sebagai alat bukti “konon” hilang di era kepemimpinan SBY. Sungguh sebagai pemegang tampuk kepemimpinan negeri tertinggi kala itu, SBY tertarik arus untuk bertanggung jawab atas menghilangnya dokumen tersebut.

Jangan Bermain Listrik 

Mangkraknya pembangunan ke 34 proyek listrik diera pemerintahan SBY menuai pro dan kontra. Hal yang wajar apabila para kolega “biru” menkonter isu tersebut dan berupaya mencari pencerahan. 

Namun sekarang, Presiden Jokowi lah yang murni menjadi “James Bond” dikasus ini. Bukan menakuti apalagi menceritakan hal fiktif, berat memang untuk mencapai target pembangunan proyek 35.000 Megawat setelah mendengar penjelasan dari beberapa menteri dan penjelasan langsung sang Direktur Utama PLN tentang realita di lapangan. 

Tapi yakinlah bahwa Presiden Jokowi dan pembantunya bukan bodoh, dari pada dideskreditkan oleh rakyat lantaran target pembangunan proyek listrik 35.000 Megawatt tidak tercapai, publik akan menerima hal tersebut dan lupa apabila Presiden Jokowi dan para pembantunya dapat menjelaskan penyebab mengapa target tersebut tidak tercapai.

Dibalik Pagar Besi Rumah Mewah 

Tidak berhenti sampai Listrik, Munir, dan KPK, jeruji besi terus mengejar Cikeas tatkala rumah pemberian negara di Kompleks Mewah Kawasan Mega Kuningan VII diduga menuai kontroversi lantaran tidak sesuai dengan kriteria diperundang-undangan yang berlaku. 

Memang dibenarkan apabila Mantan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan hadiah cenderamata dari negara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden. 

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah rumah yang “konon” seharga Rp. 300 Miliyar tersebut sesuai dengan tata aturan dan persyaratan peraturan perundang-undangan? Kapan kira-kira fakta diatas dibenarkan dengan sebuah penjelasan dan klarfikasi sejelas-jelasnya sesuai dengan realita yang ada? Sampai “Lebaran Kuda” pun pasti kami tunggu.

Selengkapnya : 
http://ift.tt/2g8qkEy

Subscribe to receive free email updates: