Setelah Bebas, Antasari Azhar Bisa Jadi Jaksa Agung RI, Tinggal Tunggul Putusan Presiden Jokowi...

Jakarta, Lensaberita.Net - Meski sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan 18 tahun penjara, maka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menghirup udara bebas pada 10 November 2016 mendatang. Setelah dirinya mendapat remisi 4,5 tahun dari pengadilan.


Koordinator tim advokasi Antasari, Boyamin Saiman menilai, meski remisi sudah didapatkan oleh terpidana, namun jika, Presiden Joko Widodo belum mengabulkan permohonan ampun atau grasi yang diajukan oleh Antasari, maka kehidupannya diluar setelah bebas akan menjadi pengangguran.

“Grasi itu diperlukan agar hak politik sipil Antasari dapat pulih kembali. Beliau statusnya masih narapidana sampai tahun 2022 kalau grasinya belum diterima,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Senin(7/11/16)

Boyamin menjelaskan, sepanjang status narapidana masih melekat pada Antasari maka hak-hak sosial politiknya tidak bisa digunakan. Hak sosial politik yang dimaksud Boyamin adalah hak menjadi komisaris di perusahaan swasta sampai hak untuk menduduki jabatan yang dipilih.

“Jadi komisaris di perusahaan kecilpun tidak bisa, apalagi menjadi staf ahli kepala daerah, atau jadi Jaksa Agung RI,” tegasnya.

Sebab itu, pihaknya sangat berharap Presiden Jokowi berkenan segera megabulkan permohonan grasi yang telah diajukannya. Hal itu, agar Antasari dapat kembali mengabdi untuk negara ini. Sebab, dia menilai kemampuan Antasari dalam penegakan hukum sangat diakui oleh publik. [src/pitunews]

Subscribe to receive free email updates: