Dipolisikan Relawan Jokowi, Ahmad Dhani Ngaku Tak Punya Niat Menghina Presiden!

Jakarta, Lensaberita.Net - Musisi Ahmad Dhani memastikan tidak ada niat menghina presiden saat berorasi pada aksi "bela Islam" 4 November lalu seperti laporan yang dilayangkan kelompok Laskar Rakyat Jokowi dan Pro Jokowi alias Projo.

"Dhani justru ingin meredam massa, memberi pengetahuan bahwa itu tidak boleh dilakukan," kata Dhani melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah kepada Rimanews, siang ini.

Ramdan menjelaskan, dalam orasinya Dhani hanya mengatakan ingin, namun kemudian ditegaskan bahwa menghina presiden itu dilarang oleh Undang-Undang . "Dhani tahu aturan, mengerti hukum. Ada video utuhnya kok," sambung dia.

Tetapi yang terjadi kemudian, kata Ramdan, pernyataan Dhani itu dipenggal oleh pihak-pihak tertentu dan menuding Dhani menghina presiden. Padahal yang disampaikan Dhani, Ramdan mengumpamakan, seperti mengutarakan larangan melawan orang tua atau larangan makan saat berpuasa.

"Apakah mengatakan ingin makan membatalkan puasa, tidak kan? Atau mengatakan ingin melawan, tapi ditegaskan melawan orangtua itu tidak boleh," tegasnya.

Hal lain yang dipersoalkan Ramdan adalah laporan yang dilayangkan bukan dari perwakilan lembaga kepresidenan atau Sekretariat Negara yang mewakili presiden. Sebab, yang disampaikan Dhani adalah presiden.

Kata Ramdan, jika polisi merujuk pada pasal 207 KUHP, kasus yang dialamatkan kepada Dhani menjadi tidak nyambung karena pengaduan justru berasal dari pihak lain. "Karena penghinaan kepada Presiden sudah enggak ada, sudah dihapus, yang ada lembaga pemerintah," tutupnya.

Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sumber : Rimanews

Subscribe to receive free email updates: