Jalan Lingkar Ambalau Tersendat, Mahasiswa Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD


AMBON - BERITA MALUKU.
Mahasiswa asal Pulau Ambalau mendesak anggota DPRD Maluku dari daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan tidak lagi bersikap pasif dalam mengawal perubahan status Jalan Lingkar Ambalau. Mereka menilai lambannya proses alih status jalan dari kewenangan kabupaten menjadi jalan provinsi tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan legislatif.


Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku, Kamis (6/8/2026). Perwakilan mahasiswa diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw bersama anggota DPRD Julius Rutasouw di ruang Komisi IV.


Perwakilan mahasiswa Ambalau, Kamal Mewar, menegaskan tuntutan mereka kini tidak lagi berfokus pada skema pinjaman daerah ataupun sumber pembiayaan pembangunan jalan. Menurut dia, persoalan paling mendesak adalah memastikan Jalan Lingkar Ambalau ditetapkan sebagai jalan provinsi sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.


"Hari ini kami tidak berbicara soal pinjaman atau sumber pendanaan. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana Jalan Lingkar Ambalau bisa ditetapkan sebagai jalan provinsi," kata Kamal.


Ia memahami kondisi fiskal pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan sehingga pembangunan fisik belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses administrasi perubahan status jalan.


Kamal menilai DPRD Maluku, khususnya wakil rakyat dari Dapil Buru dan Buru Selatan, seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan agar proses tersebut tidak berjalan di tempat. Ia menyinggung pernyataan salah seorang anggota DPRD yang menyebut Jalan Lingkar Ambalau baru berpeluang masuk dalam status jalan provinsi beberapa tahun mendatang.


Menurut Kamal, pernyataan tersebut justru menunjukkan lemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap pemerintah daerah.

"Kalau sejak awal fungsi pengawasan dilakukan dengan baik, tentu koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Maluku terkait tindak lanjut SK Gubernur Tahun 2025 tentang penetapan fungsi jalan sudah dilakukan," ujarnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan status jalan harus memenuhi klasifikasi sebagai jalan lokal primer. Karena itu, seluruh persyaratan administrasi harus segera dilengkapi agar dapat diusulkan menjadi jalan provinsi.


Mahasiswa juga meminta anggota DPRD Maluku dari Dapil Buru dan Buru Selatan tidak sekadar menunggu langkah pemerintah provinsi, tetapi aktif mengawal seluruh tahapan perubahan status jalan tersebut.


"Kami menitipkan pesan agar mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrol. Awasi prosesnya dan kawal sampai Jalan Lingkar Ambalau resmi menjadi jalan provinsi," tegas Kamal.


Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh mahasiswa, evaluasi terhadap penetapan status dan fungsi jalan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2025. Momentum evaluasi tersebut, menurutnya, harus dimanfaatkan seluruh pihak agar proses perubahan status Jalan Lingkar Ambalau tidak kembali tertunda.


Aksi mahasiswa Ambalau itu menjadi pengingat bahwa persoalan pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga membutuhkan pengawalan politik yang konsisten. Bagi warga Ambalau, perubahan status Jalan Lingkar menjadi jalan provinsi dipandang sebagai langkah awal untuk mempercepat pembangunan akses transportasi yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.


Subscribe to receive free email updates: