AMBON - BERITA MALUKU. Penetapan Nur Madas sebagai tersangka dugaan korupsi proyek air bersih di Kecamatan Haruku menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Maluku. DPRD Maluku meminta Gubernur Hendrik Lewerissa mengevaluasi mekanisme promosi jabatan agar pejabat yang memiliki persoalan hukum maupun rekam jejak bermasalah tidak lagi menduduki posisi strategis di birokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan proses verifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipromosikan harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, rekam jejak setiap calon pejabat wajib menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pelantikan dilakukan.
"Verifikasi bagi orang-orang yang mau diangkat dan ditempatkan, baik kepala dinas maupun pejabat eselon III dan IV, harus benar-benar selektif. Jangan kemudian ada ASN yang punya rekam jejak hukum, tetapi masih dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis," kata Solichin, Selasa (4/8).
Ia menilai kasus yang menjerat Nur Madas merupakan pelajaran penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam membangun tata kelola kepegawaian yang lebih baik. Gubernur, kata dia, perlu mencermati setiap usulan promosi jabatan secara lebih teliti sebelum menetapkan pejabat.
"Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih dilantik dan mendapatkan jabatan," ujarnya.
Solichin juga meminta proses pengangkatan pejabat dilakukan secara transparan. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), menurut dia, harus lebih ketat meneliti administrasi, rekam jejak, hingga potensi persoalan hukum yang melekat pada setiap ASN yang diusulkan menduduki jabatan tertentu.
Komisi I DPRD Maluku, lanjut Solichin, akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi dan verifikasi dalam proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Sorotan DPRD itu muncul setelah Nur Madas ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Nur Madas diketahui baru dilantik Gubernur Maluku pada 16 Juni 2026 sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026, ia baru menjalani jabatan tersebut selama 48 hari.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih di Haruku pada 2020 senilai sekitar Rp12,48 miliar yang dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam penyidikan, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan dugaan penyimpangan mulai dari perubahan lokasi pekerjaan, perubahan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik, hingga dugaan rekayasa administrasi proyek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,83 miliar. Selain Nur Madas, Kejati Maluku juga menetapkan empat tersangka lain berinisial AM, AS, ES, dan RS yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sekadar tahu, nama Nur Madas bukan kali pertama menjadi sorotan dalam birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Sejumlah sumber di lingkungan Pemprov Maluku menyebut pengangkatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sebelum dilantik jadi Kepala Seksi sempat menuai polemik. Jabatan tersebut diduga diperoleh dengan dukungan Sekretaris Daerah Maluku saat itu, Sadali Ie, meski terdapat anggapan bahwa persyaratan strukturalnya belum sepenuhnya terpenuhi.
Nama Nur Madas juga pernah mencuat dalam polemik pembangunan RSUD Haulussy Ambon. Saat proyek itu berjalan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahap I dan II yang sebelumnya dijabat L. Jeri Patinama digantikan oleh Nur Madas. Pergantian tersebut dilakukan pada masa Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Suryadi Sabirin dan saat itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
.jpeg)