AMBON - BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengisyaratkan kemungkinan deportasi terhadap 24 warga negara asing (WNA) asal China yang ditemukan di kawasan tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Puluhan WNA tersebut sebelumnya diamankan saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan di kawasan Gunung Botak pada 5 Mei 2026.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Janny Herold Maturbongs, mengatakan dalam operasi tersebut petugas menemukan 22 WNA China di kawasan tambang dan dua lainnya berada di mess.
“Tim Timpora terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kodim dan Kepolisian melakukan pengawasan di Gunung Botak,” kata Janny diruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).
Dari total 24 WNA tersebut, sembilan orang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), sedangkan 15 lainnya memegang izin tinggal kunjungan.
Menurut Janny, sembilan WNA pemegang ITAS memiliki izin yang sesuai untuk bekerja di Indonesia karena telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi dari instansi terkait seperti Disnaker.
Meski demikian, seluruh WNA tetap diamankan dan dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
“Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan pimpinan,” ujarnya.
Ia mengaku hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan dan kemungkinan besar seluruh WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
“Sudah selesai pemeriksaan, hasilnya sudah sampai ke pimpinan, nanti dari pimpinan seperti apa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA itu diketahui baru masuk ke Namlea sekitar tanggal 1 hingga 2 Mei 2026.
Saat ini seluruh WNA masih dalam pengawasan pihak Imigrasi. Karena keterbatasan ruang detensi, mereka sementara ditempatkan di Hotel Ruma-Rumah Farvet di Ambon dengan pengawasan dari pihak imigrasi.
Kasus tersebut tak hanya mendapatkan perhatian serius dari publik, pihak Imigrasi mengaku kasus tersebut juga telah mendapat atensi khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi hingga pemerintah pusat guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ambon, termasuk Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Syauta, meminta Imigrasi bersikap tegas dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Almindes, publik saat ini menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar pernyataan tanpa tindakan jelas.
“Jangan sekadar omon-omon. Kalau memang ditemukan pelanggaran, Imigrasi harus bertindak tegas dan terbuka kepada publik,” tegasnya.
Ia menilai kasus keberadaan WNA di kawasan tambang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, sebab menyangkut pengawasan negara terhadap aktivitas orang asing di wilayah pertambangan.
“Publik juga perlu tahu siapa pihak yang mendatangkan mereka, siapa penjaminnya, dan apa aktivitas mereka di Gunung Botak,” ujarnya.
Almindes meminta pemerintah dan aparat terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Maluku, terutama di wilayah yang berkaitan dengan sumber daya alam dan pertambangan.
