DPRD Maluku Desak Bulog Tindak Tegas Mitra Nakal Sunat Gabah Petani


AMBON - BERITA MALUKU.
Dugaan praktik “sunat” gabah petani mencuat di Maluku. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, dengan tegas mengecam adanya mitra Bulog yang diduga memangkas hingga 10 persen gabah petani saat proses penyerapan di lapangan. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan pemerintah dan merugikan petani secara langsung.


Irawadi menegaskan, Bulog Maluku Maluku Utara tahun ini ditugaskan menyerap gabah petani sebanyak 2.617 ton. Dari jumlah tersebut, 2.417 ton berasal dari sentra produksi di Maluku, meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, hingga Seram Bagian Timur. Penyerapan dilakukan dengan harga resmi Rp6.500 per kilogram tanpa potongan apa pun.


Namun fakta di lapangan berbeda. Sejumlah petani melaporkan adanya mitra Bulog yang tidak memotong harga, tetapi memotong timbangan. 


“Kalau 100 kilogram, yang dihitung hanya 90 kilogram. Ini sama saja merampok hak petani,” tegas Irawadi kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (2/2/2026).


Menurutnya, alasan yang disampaikan mitra Bulog, biaya penjemuran, pengangkutan, dan lain-lain, tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk teknis dari Bulog. 


Ia menekankan, kebijakan pemerintah sangat jelas satu kilogram gabah dibayar satu kilogram dengan harga Rp6.500.


“Tidak ada satu sen pun yang boleh dipotong. Mitra Bulog tidak boleh bermain-main dengan harga dan timbangan yang sudah ditetapkan negara,” ujarnya keras.


Irawadi mengungkapkan, dugaan praktik tersebut terjadi pada salah satu mitra Bulog yang merupakan pengusaha penggilingan padi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Kondisi ini makin memprihatinkan karena di wilayah tersebut hanya terdapat satu mitra Bulog, sementara jumlah petani yang menunggu penyerapan gabah cukup banyak.


Tak hanya soal pemotongan, DPRD Maluku juga menyoroti keterlambatan pembayaran hasil panen. Sejumlah petani mengaku pembayaran gabah mereka tertunda hingga satu bulan. Bagi petani kecil, kondisi ini dinilai sangat memberatkan.


“Petani ini hidup dari hutang. Mereka beli bibit, pupuk, obat rumput, alat panen dengan modal pinjaman. Kalau pembayaran ditunda satu bulan, itu pukulan keras bagi kehidupan mereka,” kata Irawadi.


Atas persoalan ini, Komisi II DPRD Maluku telah melaporkan langsung kepada Kepala Bagian Pemasaran Bulog dan mendesak agar mitra yang melanggar segera ditegur dan dievaluasi. DPRD juga meminta Bulog membuka ruang klarifikasi secara terbuka bersama mitra, Gapoktan, petani, dan pemerintah desa agar praktik serupa tidak terulang.


“Penyerapan gabah harus melindungi petani, bukan malah menindas mereka. Jika terbukti, mitra nakal harus ditindak tegas,” pungkas Irawadi.


Subscribe to receive free email updates: