AMBON - BERITA MALUKU. Surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Maluku ternyata tak membuat gentar sejumlah eks pejabat di lingkup Pemprov. Hingga batas waktu dua minggu yang ditetapkan, kendaraan dinas yang seharusnya dikembalikan justru masih dikuasai, membuat pemerintah kini mengambil langkah paksa.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan bahwa dari total 60 kendaraan dinas, terdiri atas 40 unit roda dua dan 20 unit roda empat, baru 6 unit yang dikembalikan oleh mantan pejabat.
“Kami sangat menyayangkan karena sudah diberikan waktu cukup, bahkan disurati secara resmi, tetapi belum diindahkan,” tegas Kasrul di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, dari 20 unit kendaraan roda empat yang dikuasai eks pejabat, baru empat yang dikembalikan. Sementara sisanya, 16 unit, masih berada di tangan para mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
"Tahap berikutnya, tim akan turun langsung untuk menjemput kendaraan dinas yang masih dikuasai,” ujarnya.
Langkah penjemputan paksa ini, kata Kasrul, tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemprov Maluku dan KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah/Korsubda).
Selain itu, upaya ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Maluku untuk menegakkan tata kelola aset yang bersih dan akuntabel. Selain kendaraan dinas, pemerintah juga tengah menertibkan tanah dan bangunan milik daerah yang belum bersertifikat atau masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Kasrul menutup dengan penegasan bahwa seluruh langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan politik Pemerintah Provinsi Maluku dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, neberapa nama eks pejabat yang tercatat membengkang untuk mengembalikan kendaraan dinas di antaranya Ismail Usemahu (eks Kepala Dinas PUPR), Elvis Pattiselano (eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Romelus Far-Far (eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sekaligus eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Megi Samson (eks Kepala Dinas PUPR), Diana Padang (eks Kepala Dinas Pertanian), Lutfi Rumbia (eks Kepala BPKAD), Halima Soamole (eks Kepala BKD), Feby Sahetapy (eks Kepala Badan Perpustakaan), dan Suriyadi Sembirin (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP).
Publik kini menunggu bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar serius menertibkan aset daerah. Apalagi, di sisi lain, banyak kendaraan dinas yang sempat digunakan oleh pegawai golongan bawah sudah dikembalikan dengan tertib.
“Pemerintah harus hadir menunjukkan ketegasan. Ini bukan soal kendaraan semata, tapi soal integritas dan tanggung jawab moral,” ujar warganet.
