DPR dan Mendagri Sepakat Usulkan Pelantikan Gubernur-Wagub Maluku 6 Februari


AMBON - BERITA MALUKU.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath diusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto berlangsung 6 Februari mendatang. 


Usulan tersebut merupakan kesimpulan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI tentang jadwal pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil pemilihan serentak nasional 2024 di gedung Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2025).


Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemilihan serentak 2024 ini, dikhususkan untuk 21 Provinsi yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Makamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 


Adapun 21 Provinsi yang tidak ada gugatan di MK, yaitu Maluku, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. 


Pelantikan 21 Gubernur-Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan serempak bersama 222 Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Walikota yang tidak ada gugatan di MK. 


Keputusan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Kota dan Wakil Walikota kemudian ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua Komisi II DPRD RI, Rifqinizamy Karsayuda tertanggal 22 Januari 2025. 


Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang tidak ada sengketa perselisihan  hasil pemilihan (PHP) di Makamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta DIY dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.


Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Makamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Subscribe to receive free email updates: