AMBON - BERITA MALUKU. Jabatan di struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku, terus mendapat sorotan tajam dari publik di negeri seribu pulau ini. Pasalnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditempati Insun Sangadji tidak tergantikan, walaupun telah menginjak usia 64 tahun.
Sekedar tahu, Insun Sangadji yang merupakan salah satu Dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura (Unpatti), diperbantukan untuk menempati jabatan "Basah" saat Murad Ismail menjabat Gubernur periode 2019-2024.
Diusia yang seharusnya purna bakti dalam jabatan struktur birokrasi, nyatanya perempuan lanjut usia itu, masih tetap dipercayakan dalam pemerintahan dibawah kendali Sadali Ie, selaku Penjabat Gubernur. Dilain sisi, pihak Rektorat Unpatti juga telah menyurati untuk pengembalian yang bersangkutan dalam menjalankan tugas sebagai akademisi.
Menurut Anggota DPRD Maluku, Rofik Afifudin, Penjabat Gubernur harus tegas akan hal ini. Jika dibiarkan, dengan tidak mengindahkan surat Rektor Unpatti, berarti pemerintah provinsi Maluku telah menyalahi aturan.
Begitu juga Rektor Unpatti, harus tegas dengan menyurati yang bersangkutan secara langsung, agar segera kembali menjalankan tugas sebagai tenaga Dosen.
"Pihak Unpatti harus tegas segera menarik yang bersangkutan. Jangan hanya minta kepada pemerintah untuk melepaskan, tetapi di diktum suratnya harus juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke kampus. Jangan hanya surat ke Pemerintah Provinsi saja,"tegasnya, Rabu (30/10/2024).
Menurut Rofik, sebagai akademisi, Insun Sangadji harus legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Dinas, dan kembali melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi berplat merah itu. Termasuk fokus dalam penyelesaian dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp164 miliar, yang melilitnya.
"Saya kira tantangan kedepan lebih besar, untuk itu beliau mundur saja, lebih elegan. Apalagi dalam proses di kepolisian supaya lebih fokus,"pintanya.
Politisi PPP itu berjanji, setelah alat kelengkapan dewan (AKD) difungsikan, pihaknya akan memanggil Pemda Maluku untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
"Kalau AKD sudah berfungsi, pasti kita akan minta penjelasannya. Jangan sampai terombang-ambing,"pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sadali Ie berlasan telah memproses hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena berkaitan dengan administrasi.
"Sementara lagi proses. Keputusan terkait dengan administrasi harus ada petunjuk dari Kementerian,"ucapnya.
Sadali mengaku, jika sudah ada petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Kementerian, pihaknya akan langsung menindaklanjuti.
"Kalau sudah ada petunjuk resmi dari Kementerian akan kita tindaklanjuti,"cetusnya.