DPRD Maluku Rekomendasikan Usut Dana Sewa Ruko Pasar Mardika


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Pronvinsi Maluku merekomendasikan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas  penyelewenangan dana sewa ruko pasar Mardika.

Rekomendasi ini merupakan salah satu dari 20 point rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika.

Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika,  DPRD Maluku, Jantje Wenno menjelaskan dalam laporan Pansus terdapat kurang lebih Rp18 miliar yang didapatkan dari pendapatan sewa Ruko, namun dari pihak ketiga selalu pengelola dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) baru menyetor ke Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp5 miliar, yaitu Rp250.000.000 di tahun 2020, dan Rp4.750.000.000 di tahun 2022.

Jumlah tersebut, kata Wenno tentu sangat merugikan daerah, apalagi Ruko yang ada di pasar Mardika bukanlah sedikit, tetapi mencapai 120 Ruko.

"Semua orang bisa membayangkan barang milik Pemda Maluku, kemudian di kasi ke Pihak ketiga dengan membuat perjanjian bodong yang hanya menguntungkan sepihak," ujar Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, kamis (21/12/2023).

Atas dasar pernjanjian kerjasama yang dianggap akal-akalan atau menguntungkan satu pihak, maka Wenno meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengusut tuntas persoalan.

"Perbuatan-perbuatan ini yang membuat inflasi daerah menjadi tinggi. Untuk itu, DPRD meminta agar ini dapat diusut lewat penyelidikan dan penyidikan tergantung dari ketiga institusi itu mana yang mau mengambil itu supaya terungkap mana yang benar. Sehingga daerah, rakyat dan pedagang jangan dirugikan," pungkasnya.


Subscribe to receive free email updates: