Sekda: Sebelum 31 September Dokumen KUA PPAS APBD-P 2023 Diserahkan


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mengupayakan agar sebelum batas waktu yang ditentukan, Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 sudah diserahkan ke DPRD Maluku. 


Upaya ini menyusul adanya desakan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Maluku untuk menyelesaikan agenda tersebut. 


Dikhawatirkan jika hal ini tidak di pressure, maka pengalaman di tahun 2022 akan terulang kembali, dimana tidak melalui proses pembahasan, dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Maluku, tetapi hanya dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 


"Kita upayakan sebelum batas waktu yang ditentukan 31 September, KUA PPAS APBDP sudah diserahkan ke Dewan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie kepada wartawan di kantor Gubernur, Selasa (12/09/2023). 


Dikatakan, penyelesaian dokumen KUA PPAS APBD terus upayakan pemda Maluku, melalui rapat yang dilaksanakan secara rutin . 


Upaya ini merupakan kerja cepat Pemda Maluku, guna memenuhi keinginan, dan harapan dari DPRD Maluku, agar APBD-P 2023 dapat secepatnya diserahkan untuk dibahas, dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 


"Makanya kita bekerja cepat, kita upayakan tidak melewati batas waktu yang ditentukan sudah diserahkan, dan dibahas oleh Dewan untuk ditetapkan dalam bentuk Perda," tandasnya.


Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Sadli berharap dukungan doa dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kerja pembangunan di bumi raja-raja ini dapat berjalan secara baik. 


"Kita berharap masyarakat Maluku mendoakan agar kerja kerja pemerintah daerah bisa cepat, dan mengawal proses pembangunan secara bersama-sama sebagai wujud kepedulian untuk membangun Maluku tercinta," harap Sekda.

Subscribe to receive free email updates: