Pelaku Pencurian di Batu Merah Diamankan Polisi


AMBON - BERITA MALUKU.
Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian di salah satu rumah di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.


Penangkapan A. L alias A (27) dipimpin langsung Kanit Buser, IPDA S. Taberima & Kasbunit 3 Pidum, BRIPKA T. Hattu. 


"Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon sejak 9 November," ujar Kasi Humas Polresta Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 


Akibat perbuatannya, pelaku terancam 9 tahun penjara sebagai dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. 


Peristiwa ini terjadi 6 November 2022 sekitar pukul 06.00 di rumah milik M. I. N (korban) yang berada di kawasan Batu Merah. 


Aksi pencurian terungkap saat orang tua pelapor yang bangun tidur mendapati bahwa 3 (unit HP telah hilang saat sedang tidur di ruang keluarga.


Kemudian pelapor dan keluarga juga mendengar di komplek tersebut telah sering terjadi pencurian.


Pelapor bersama keluarga mendatangi pihak Kepolisian Polresta Ambon & P. P. Lease untuk melaporkan masalah tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Subscribe to receive free email updates: